PALU EKSPRES, PARIGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan berkas hasil klarifikasi aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran, kepada Majelis Kode Etik Daerah (MKD), Senin (21/5/18) di Parigi.
Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Parimo, Mohamad Iskandar Mardani Kepada Palu Ekspres mengatakan, itu semua merupakan hasil kajian dari pengawas kecamatan (Panwascam) dalam bentuk like.
“Khusus untuk like itu karena sudah ada pernyataan tertentu dari beberapa ASN dan juga atas ketidaktahuan mereka di awal surat edaran sejak bulan Desember 2017 hingga Januari 2018, ini yang harus saya informasikan khusus untuk like ini kan, setelah diklarifikasi memang ada yang menyatakan bahwa itu bukan atas dasar kesengajaan dia,” ungkapnya.
Soal like kata dia, masih ada hal-hal yang menjadi toleransi dari pihak Panwas Kecamatan. Tetapi kalau dalam bentuk status itu berarti ada unsur kesengajaan karena ada beberapa rangkaian huruf, berbeda dengan like. Tidak menutup kemungkinan sebelum Voting Day kata dia, apabila ada ASN yang memang punya status pihaknya akan meneruskan persoalan itu ke majelis kode etik Nasional.
“Kepala desa memang sudah punya bukti otentik untuk kami di Panwas yaitu surat keterangan (SK) di tingkat kecamatan partai politik tertentu, sehingga ini kan menjadi buruk kenapa ditingkatan pemilihan kepala desa,”jelasnya.
(asw/Palu Ekspres)