Hadist yang demikian pada Daraquthni dari Ali ra dengan lafal “Memberi makan 60 orang miskin bagi tiap-tiap orang satu mud. Dan pada Ibnu Majah dan Abu Dawud dalam riwayat lain menyebutkan, “Dan Puasalah sehari untuk gantinya.”
Orang yang wajib meng-qadha Puasa.
Bila seseorang yang berpuasa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka meng-qadha (mengganti puasanya yang batal itu) pada hari lainnya, kecuali kalau itu dilakukan lantaran alpa.
Menurut hadist Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa lupa dia sedang berpuasa lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.” (HR Jamaah dari ahli hadist).
Dan menurut yang diriwayatkan oleh Daraquthni dengan lafal, “Apabila berpuasa, lalu makan dan minum karena lupa, maka sesungguhnya itulah rezki yang diberikan oleh Allah kepadanya dan tidaklah ia kewajiban meng-qadha (mengganti).” Kata Daraquthni, “Hadist ini sanadnya shahih.”
Apabila ada seseorang yang berada dalam perwalian meninggal dunia, padahal dia berutang puasa, maka si wali hendaknya berpuasa untuknya. Menilik hadist Sitti Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia, padahal dia berutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
Dan lagi hadist Ibnu Abbas bahwa seorang, perempuan berkata, “Hai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, padahal dia berutang puasa nadzar, apakah saya berpuasa menggantikannya?”
Jawabnya “Bagaimana pendapatmu, seumpama ibumu berutang, lalu engkau membayarinya, adakah itu melunasi utangnya?” Jawabnya, “Ya!” maka Sabda beliau SAW, “Puasalah untuk Ibumu.” (HR Jama’ah Ahli Hadist).
(***)