KASN Anulir SK Pelantikan PNS di Kabupaten Donggala
PALU, PE – Pengelolaan administrasi pemerintahan di sejumlah daerah di Sulteng tampaknya tengah bermasalah. Setelah Kota Palu, kini giliran SK pejabat di Kabupaten Donggala yang dianulir Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN menganulir Surat Keputusan Bupati Donggala nomor 821.2/BKD/JAB/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang pengangkatan pejabat sruktural lingkup Pemda Donggala.
Dalam rekomendasi KASN nomor B-745/KASN/5/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang diterima Palu Ekspres menyebutkan, proses pelantikan dan pengangkatan pejabat struktural dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah ketentuan perundang-undangan lainnya.
Terdapat empat poin dalam rekomendasi KASN, pertama melakukan ‘job fit’ ulang semua pejabat struktural aselon II atau pimpinan tinggi pratama (PTP) dilingkungan Pemda Donggala karena dalam pelaksanaannya telah terjadi banyak pelanggaran dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam poin ini, KASN juga meminta dalam job fit ulang harus mengikutsertakan Andi Besse SH MM dan Abdul Razak MM dua PTP yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi terbuka eselon II tersebut.Bupati Donggala juga diminta meninjau ulang para PNS yang dibebaskan dari jabatan struktural untuk diangkat kembali dalam jabatan semula atau jabatan struktural lainnya yang setara.
Kemudian menghentikan praktik pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS pada jabatan struktural eselon IV dan II yang dilakukan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 juncto PP nomor 13 tahun 20102. Selanjutnya memfungsikan kembali secara optimal peran Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) dalam pengangkatan, pemindahan PNS ada jabatan struktural eselon IV dan II.Rekomendasi KASN terakhir, memimta meninjau kembali para PNS yang diangkat dalam jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan semula sebagai guru, bagi yang belum mempunyai masa kerja sebagai guru paling singkat selama delapan tahun.
Dalam rekomendasi itu KASN menyatakan, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat (5) rekomendasi tersebut bersifat mengikat. Untuk itu, permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Donggala dan dilaporkan paling lambat kepada KASN dalam waktu tiga minggu semenjak diterimanya rekomendasi.
Sederet kebijakan Bupati Donggala yang dianggap menyalahi ketentuan itu antara lain proses seleksi terbuka pejabat struktural eselon II tahun 2015 silam. Proses seleksi ini dilakukan sebanyak dua kali. Pada seleksi pertama tercatat diikuti 25 orang kemudian panitia seleksi (Pansel) menyatakan 14 di antaranya lulus dan disarankan menduduki jabatan PTP dan 11 lainnya masuk kategori dipertimbangkan. Seleksi ini khusus diikuti seluruh pejabat eselon II yang sedang menjabat saat itu.
Namun peserta yang lulus seleksi itu tidak diumumkan oleh Pansel. Demikian halnya Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Donggala yang tidak menetapkan serta melakukan pelantikan pada PNS bersangkutan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan surat KASN yang merekomendasikan untuk melakukan pelantikan terhadap calon pejabat hasil seleksi berdasarkan surat nomor B/529/KASN/2015 tanggal 7 Juli 2015.
Yang terjadi, Pemda Donggala justru menggelar kembali seleksi tahap dua untuk 26 kotak jabatan.
Namun seleksi kali ini sudah terbuka bagi pejabat tinggi pratama aselon II dan III tidak saja berasal dari lingkup Pemda Donggala melainkan dari lingkungan Pemprov Sulteng dan Kota Palu. Dalam seleksi tahap II dua ini enam orang yang telah dinyatakan lolos seleksi pertama bahkan kembali ikut dan dinyatakan lolos kembali.
Seleksi tahap dua kemudian diikuti 61 peserta yang terdiri dari 13 pejabat eselon IIb yang belum memenuhi syarat kompetensi tahap 1, dua orang pejabat eselon II b yang berhalangan hadir, dan terdapat 46 peserta pejabat eselon III dari Donggala, Kota Palu dan Pemprov Sulteng. Namun lagi-lagi dalam seleksi tahap dua ini, Pansel tidak menerbitkan hasil tahapan seleksi. Hal itu dianggap tidak memenuhi azas transparansi dan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 13 tahun 2014 pada angka 6.
Rekomendasi KASN menyebutkan, pada seleksi terbuka tahap 1, juga ditemukan kejanggalan. Misalnya untuk jabatan Kepala Dinas PU Donggala yang telah diperoleh nama Syafrullah Lukman. Namun Syafrullah tidak kunjung dilantik. Yang dilantik justru Happy Sri Handayani yang tidak lolos pada seleksi pertama. Namun, pada seleksi tahap dua, Pemda Donggala tidak lagi membuka lowongan jabatan tersebut. KASN kemudian menilai hal itu menyalahi PermenPAN-RB nomor 13 tahun 2014 huruf B.
Sementara dua nama lainnya yakni Adjis dan Ali Saggaf juga turut ditetapkan sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan meski nilai kompetensi manajerial keduanya dibawah ambang batas kelulusan (70) oleh Pansel. Padahal untuk dua jabatan ini telah ditemukan 11 orang peserta yang memenuhi syarat dan mencapai ambang batas nilai.
Peserta seleksi terbuka yang ditetapkan dan dilantik oleh Bupati Donggala namun tidak sesuai dengan rumpun jabatan yang dilamar juga menjadi temuan KASN dalam rekomendasinya. Enam jabatan itu antara lain, Gosal Syah Ramli yang melamar jabatan kadis Kelautan dan Perikanan namun dilantik sebagai Asisten Perekonomian. Hasan Latinja yang melamar Asisten Perekonomian namun dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum.
Datu Pamusu yang melamar Kadis Koperasi dan UMKM dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Politik. Syamsu Alam yang melamar jabatan Kadis ESDM dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan. Taufik yang melamar Kepala BKD namun dilantik sebagai Asisten Pemerintahan. Terakhir Ismail yang melamar jabatan Kepala Kopreasi dan UMKM namun dilantik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
KASN juga menemukan adanya salahsatu anggota Pansel lelang jabatan yang tercatat sebagai pengurus salahsatu partai politik yakni Maulidinn Labalo. Pemda dianggap menyampaikan infoemasi tidak benar dengan mengatakan Maulidin adalah seorang praktisi. Hal lain yang mendasari rekomendasi KASN itu adalah soal pengangkatan dan pemindahan PNS dalam dan dari jabatan struktural. Sampai akhir Februari 2016, Bupati Donggala melakukan pembebasan terhadap 22 PNS dari jabatan struktural yang tidak didukung dengan dokumentasi alasan pembebasan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Hal ini dianggap menyalahi PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Demikian halnya dengan pengangkatan dan pemindahan PNS sebanyak 253 dalam jabatan struktural baik eselon IV,II pada Desember 2015 silam yang semuanya tanpa melalui pertimbangan Baperjakat. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, bahwa tugas pokok Baperjakat memberikan pertimbangan kepada Bupati Donggala sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian dalam proses pengangkatan maupun pemindahan dan pemberhentian dari jabatan eselon II kebawah. Selain itu KASN dalam rekomendasinya juga menemukan adanya 10 orang tenaga guru yang diangkat dan ditetapkan untuk menduduki jabatan struktural diluar dari bidang pendidikan.(mdi)