DPT Ganda, Begini Kemungkinan Rekomendasi Panwaslu ke KPU

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Terkait dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ganda yang ditemukan Tim pemenangan calon bupati Amrullah – Yufni Bungkundapu (AMIN), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal tersebut.

“Memang kemarin itu kami mendapat informasi sehubungan dengan laporan tim AMIN, tapi saya kira itu bukan laporan tapi pemberitahuan kalau laporan sampai saat ini pun belum terpenuhi unsur formil dan materilnya,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwaslu Parimo, Mohamad Rizal kepada Palu Ekspres Jumat (25/5) di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, Ia menyampaikan, pertama, adalah bahwa isi surat yang disampaikan oleh Tim pemenangan AMIN itu ada tiga poin. Pertama, data ganda, kemudian NIK invalid, dan KK invalid.

Dari tiga poin tersebut, kata Rizal, di ranah Panwaslu bahwa data ganda itu sudah ditemukan oleh Panwascam hampir diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi ini hampir di semua kecamatan Panwascam sudah mendapatkan hal itu dan sudah dijadikan temuan. Hanya saja, sampai saat ini sejak mereka ajukan rekomendasi ke PPK kemudian tembusannya ke kami. Kami menunggu panwascam untuk memasukan data itu selanjutnya diajukan ke KPU terkait temuan tersebut,”jelasnya.

Menurutnya, soal nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), itu ranahnya adalah ke Dinas Dukcalpil karena tugas Panwas itu akan merekomendasikan setelah terkumpul semua data dari panwascam.

“Kalau untuk data yang ganda itu kami akan rekomendasikan ke KPU. Hal ini belum kami koordinasikan ke pihak bawaslu provinsi, tapi dalam pemikiran kami kemungkinan besar dalam rekomendasi itu bukan harus membatalkan DPT, karena DPT sudah ditetapkan pada tanggal 19 April lalu,”ungkapnya.

Ia mengakui, keterlambatan mengkroscek temuan ini karena pihaknya masih menunggu laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sehingga alternatif yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam rekomendasi tersebut, adalah melakukan identifikasi kembali atau menyampaikan ke PPS dan PPK, maupun KPPS untuk tidak memberikan surat panggilan dua kali kepada pemilih.

Pos terkait