PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu)tahun 2019.
Pemilih dipastikan tak bisa menggunakan hak pilihnya tanpa syarat ini.
Di Kota Palu Sulawesi Tengah, jumlah pemilih yang belum memiliki e KTP tercatat sebanyak 9.577 jiwa. Data ini ditemukan KPU Palu dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih Pemilu.
Komisioner KPU Palu, Agus Salim menjelaskan, pemilih yang belum memiliki e KTP tersebut adalah bagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Palu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015 sebanyak 238.280 jiwa.
“Karena Pemilu 2015, e KTP belum menjadi syarat,”jelasnya, Senin 18 Juni 2018.
Data tersebut menurutnya akan segera dikoordinasikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Agar nantinya diupayakan untuk kepentingan perekaman hingga pencetakan e KTP.
Selain pemilih belum ber e KTP, KPU Palu menurut dia juga mendata pemilih untuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2019. Jumlahnya sebanyak 235.558 pemilih. Terdiri dari pemilih laki laki 116.413jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 119.145jiwa.
Agus menyebut DPS selanjutnya akan diverifikasi dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
(mdi/Palu Ekspres)