Mustar Tidak Keberatan Disebut ”Ban Serep”

  • Whatsapp

BERSAHAJA – Wakil Bupati terpilih Mustar Labolo memberikan keterangan terkait prioritas pembangunan di Kabupaten Banggai. Siang ini, Herwin – Mustar menjalani pengambilan sumpah oleh Gubernur Longki Djanggola. (KIA/PE)

Tiga Bulan Pertama Tuntaskan, Petani, Nelayan dan Pelayanan KTP

Bacaan Lainnya

PALU, PE – Wakil Bupati Banggai terpilih Mustar Labolo yang akan dilantik siang ini di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur, menjamin dirinya tidak mempermasalahkan jika jabatan wakil bupati yang disandangnya, disebut sebagai posisi ”ban serep”. Istilah ini muncul di tengah fenomena banyaknya kepala dan wakil kepala daerah yang yang tiba-tiba ”berpisah” hanya karena arah kepentingan yang tak lagi sejalan.

Ditemui di kediamannya di BTN Lasoani, Selasa, 7 Juni 2016, Mustar mengaku istilah ban serep walau tidak sepenuhnya tepat, tetapi ia bisa menerima istilah itu disematkan pada dirinya. Wakil Bupati katanya memang bertugas mewakili bupati jika bupati berhalangan. Sekaligus pada saat yang bersamaan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai yang diatur dalam undang undang.

Setidaknya, ada beberapa tugas wakil bupati yang harus dijalankan,  misalnya,   membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,  menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.

Kemudian,   memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah dan  melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

Dari rangkaian tugas tugas itu, sambung Mustar sebenarny sudah cukup berat . ”Bagi saya pribadi ini saja sudah tanggungjawab besar, untuk apa melakukan manunver politik yang kontrapruktif terhadap daerah dan rakyat,” lugas Mustar. Ia menjamin selama menjalankan tugas sebagai wakil bupati, dirinya akan tunduk pada undang-undang dan perintah bupati.

”Jangan dibuat spekulasi akan ada manuver politik macam-macam misalnya, menjelang akhir jabatan,” tegasnya. Jika diibaratkan anggota tubuh, jika bupati adalah kepala daerah, maka wakilnya adalah bahu kanan dan sekretaris daerahnya adalah bahu kiri. Ketiga organ tubuh ini saling menopang saling menguatkan. Jika satu di antara organ tubuh itu tidak sehat maka konsolidasi dalam metabolisme tubuh dipastikan terganggu.

Pos terkait