PALU EKSPRES, PALU – Saat ini, penyuluh yang merupakan tenaga pembantu baik di Dinas Pertanian maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan khususnya di Kabupaten Sigi, bukan lagi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
“Para tenaga penyuluh khususnya di Sigi saat ini bukan lagi merupakan tanggung jawab pemda. Tanggung jawab itu dalam artian, mengenai gaji mereka hingga operasional mereka. Ketentuan ini sudah mulai berlaku di tahun 2018 ini,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sigi, Rahmad Iqbal Nurkhalish, Kamis (28/6/2018).
Seperti halnya, lanjutnya, para tenaga penyuluh saat ini, tidak lagi dibebani pada inatansi yang dipimpinnya tersebut.
“Mengenai gaji mereka dan lain-lainnya, kami tidak bertanggung jawab lagi. Karena sudah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.
Hanya, lebih jauh dikatakannya, control berkaitan dengan kinerja mereka, memang masih merupakan tanggung jawab di instansi itu sendiri.
“Misalnya para penyuluh di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Sigi, secara program kerja, kita masih tetap bersinergi bersama.
Dia menambhakan, bahwa saat ini, jumlah para tenaga penyuluh di instansi tersebut, terdapat sebanyak 15 orang. “Jumlah ini yang saat ini masih terus membantu jalannya program kerja itu sendiri,” pungkasnya.
(mg2/Palu Ekspres)