PALU EKSPRES, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi giat melakukan sosialisasi mengenai peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Proses Pencalonan pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.
“Regulasi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 ini tengah menjadi fokus utama kami dalam menyampaikan kepada publik. Supaya publik bisa mengetahuinya, khususnya para stakholder yang ada itu sendiri,” kata Ketua KPU Sigi, Nuzul, Selasa (3/7/2018).
Saat ini, lanjut dia, bahwa pihaknya sendiri tengah melakukan berbagai tahapan persiapan-persiapan pileg 2019 nantinya.
“Misalnya, verifikasi kembali data pemilih tetap dan data pemilihan sementara, mulai tingkat desa,” ujarnya.
Tentunya, kata Nuzul, berkaitan dengan regulasi peraturan KPU tersebut, sifatnya sangat penting untuk disosialisasikan ke publik, khususnya para pihak terkait.
Supaya mereka (stakholder) dapat mengetahui atau memahami seperti apa dan bagaimana regulasi peraturan KPU itu sendiri. Sehingga bisa memberikan sampak positif terhadap proses tahapan hingga pelaksanaan pileg itu sendiri.
Seperti dikatakannya sebelumnya, KPU Sigi sendiri akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang, yakni berlangsung mulai 4 sampai 18 Juli 2019 mendatang.
“Semua partai sudah mulai menyerahkan nama-nama bacaleg sebagaimana waktu yang telah ditentukan tersebut,” pungkasnya.
(mg2/Palu Ekspres)