PALU EKSPRES, PARIGI MOUTONG- Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yakni, Abd Walid (29) alamat Desa Cendana Kecamatan Kasimbar, dan Arman (34) Desa Ogodopi Kecamatan Kasimbar, Kamis, (5/7/18).
Menurut informasi yang dihimpun media ini penangkapan tersebut, dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa di kecamatan kasimbar tepatnya di desa cendana dan ogodopi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu sehingga, Satuan reserse narkoba polres parimo langsung melakukan penangkapan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka Abd Walid (29), polisi berhasil menyita barang bukti (BB), berupa, 12 paket sabu dengan berat, 10,41gram, 1.lembar jaket warna biru dongker, 1.lembar kaos lengan panjang, 1.lembar celana pendek kotak-kotak, 1.lembar kantong plastik warna kuning, serta uang tunai Rp.5.492000,-
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tdrsangka Arman (34), 1.paket sabu seberat 2,41gram, uang tunai Rp.5.50000, 1.paket plastik klip bening, 2.buah kaca pirex, 2.buah korek api, 1.buah selang pendek, dan 1.buah senter.
“Saat ini pihak Satnarkoba sudah membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke polres parimo guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata kapolres parimo, AKBP Sirajuddin Ramly melalui WhaatsAp Jumat,(6/7/18).
Selanjutnya, tindakan polisi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua tersangka, tes urine, serta melakukan uji laboratorium barang bukti sabu-sabu di puslabfor makassar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, pasal 122, dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(asw/ palu ekspres)