KPK: OTT Kepala Daerah, Bukan Prestasi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menyebutkan sedikitnya sepuluh kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang tahun 2018. Namun dia mengaku, penindakan demikian sesungguhnya bukanlah sebuah prestasi bagi KPK. Artinya, kondisi itu menandakan bahwa masih perlunya optimalisasi pengawasan dari semua pihak utamanya masyarakat.
“Kepala daerah OTT itu bukan prestasi. Melainkan tragedi,”kata Alexander dalam keterangan pers, Senin 9 Juli 2018 di Hotel Mercure Palu.
Lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kata dia menjadi satu penyebab mengapa kemudian masih saja ada kepala daerah yang lahir dengan prilaku korup. Partisipasi masyarakat menurut dia adalah ketika diperhadapkan dengan pilihan calon kepala daerah dalam kontestasi. Sedapat mungkin masyarakat harus selektif dalam menentukan pilihannya terhadap calon dengan integritas tinggi.
“Masyarakat harus ikut mengawal sejak dalam proses pemilihan itu. Harus hati-hati dan cerdas memilih,” jelasnya. Demikian halnya bagi partai politik (Parpol) pengusung. Parpol harusnya mampu menyeleksi kader yang mereka usung agar nantinya tidak melakukan korupsi. “Banyak ko kader kader yang baik. Ya, pilihlah kader dengan aspek dan kriteria yang terbaik,”katanya. KPK sendiri menurut dia terus berupaya mendorong optimalisasi pengawasan melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Sejauh ini hal itu telah dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kami mendorong regulasi untuk penguatan APIP. InsyaAllah akhir tahun ada peraturan pemerintahnya. Sehingga jika ada penyimpangan oleh kepala daerah APIP berani bertindak tanpa harus takut dimutasi,”terangnya. Penguatan bagi aparat pengawasan internal nantinya juga dilakukan dengan pemberian surat keputusan (SK) berjenjang. Misalnya SK untuk APIP tingkat provinsi, itu dikeluarkan oleh Mendagri. Sementara SK tingkat kabupaten kota dikeluarkan oleh Gubernur.
“KPK juga sudah sepakat dengan Mendagri untuk dukungan anggaran pengawasan internal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Djoko Poerwanto, menjelaskan adanya mekanisme informasi yang dikecualikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ini untuk menjawab pertanyaan Palu Ekspres mengenai saran Ombudsman RI Perwakilan Sulteng untuk menyelidiki dugaan pidana pertambangan di Wilayah Sulteng.
Menurut dia, dalam proses itu, penyidik tidak bisa membuang informasi itu kepada publik. Dia mengaku, pihaknya juga pihaknya dapat rekomendasi atau saran penyidikan dari Ombudsman RI. “Ini diatur baik dalam undang undang keterbukaan informasi maupun peraturan Ombudsman RI,”demikian Djoko.

Pos terkait