PALU EKSPRES, PARIGI– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, memastikan progres kegiatan peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Parimo telah mencapai 50 persen.
Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, Suaib Hairulah, ST kepada Palu Ekspres, di kantornya, Kamis (19/7/2018).
Dia mengatakan, pihaknya optimis seluruh pekerjaan jalan dari wilayah Moutong hingga Sausu yang melalui proses tender dan dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai mitra Dinas PUPRP Parimo, selesai tepat waktu berdasarkan kontrak.
Bahkan kata Suaib, sebagian pekerjaan jalan di Moutong, Catur Karya dan Trimuspa Sari, progres pekerjaannya telah mencapai 100 persen. Sehingga, beberapa proyek yang sama lainnya dipastikan akan selesai pada bulan Agustus.
“Kami optimis sisanya pekerjaan itu, paling lama bulan depan, Agustus sudah mencapai 100 persen,” katanya.
Menurutnya, masa pelaksanaan berdasarkan kontrak untuk setiap pekerjaan berbeda-beda, karena panjang peningkatan dan rehabilitasi jalan pun berbeda. Sehingga, pihak pelaksana tidak terlena dengan waktu panjang yang diberikan. Sementara berkaitan dengan jumlah anggarannya untuk masing-masing pekerjaan, juga berbeda yang paling besar sekitar Rp900 juta.
Lanjut dia, berdasarkan amatan pihaknya untuk wilayah utara, sering mengalami keterlambatan. Ketersediaan batu pecah yang diketahui dilakukan secara manual. Sehingga, menjadi kendala pihak rekanan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaannya.
“Rata-rata pekerjaan 50 persen, kalaupun ada satu dua pekerjaan yang lambat paling satu atau dua hari, yang kami anggap masih normal,” ujarnya.
Selama ini kata dia, pihaknya berupaya jika ditemukan rekanan yang mengalami keterlambatan, pihaknya tetap mengikuti SOP yang ada. Apabila ada keterlambatan 10 hingga 20 persen, surat teguran pertama sudah dilayangkan meskipun materialnya sudah tersedia.
Ia menambahkan, setelah itu akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua, jika progres belum menemukan peningkatan. Terakhir, pihak rekanan akan diberikan kesempatan untuk memaparkan penyelesaian pekerjaannya dengan sisa waktu yang ada.