PALU EKSPRES, PARIGI – Anggota operasional satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus Faozan (34) PNS yang merupakan Kasubag Hukum di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo di sebuah rumah kost di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Jumat (20/7/2018) sekira pukul 21.00 wita.
Faozan saat itu bersama dua orang rekannya atas nama Moh. Renaldi (25) alamat Jalan Lagarutu Kota Palu, dan Ruli (19) alamat Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.
Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan ke tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Faozan kata Kapolres, Polisi berhasil menyita barang bukti (Babuk) berupa, 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang diisi dalam plastik kecil seberat 1.46 gram, 3 buah bong, 7 buah korek gas, 2 buah jarum sumbu, 1 buah timbangan, 1 pak plastik bening kosong, 1 buah Hand phone, 2 buah kaca pireks, serta uang Rp 950.000 yang diduga palsu.
“Saat ini para tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Parimo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Parimo, AKBP. Sirajuddin Ramly melalui WhatshApp Sabtu (21/7/2018).
Tindakan polisi saat ini lanjutnya, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melakukan tes urine kepada tersangka, uji lab barang bukti, serta melakukan pengembangan terkait asal barang bukti.
Kapolres mengatakan, untuk ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika, golongan 1 bukan tanaman, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, pasal 127 setiap orang menyalahgunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri akan di pidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.(asw).