Pilkada Parimo Usai, Kades Bolano Jadi Pesakitan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong, satu orang oknum kepala desa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Parigi setelah jadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2018.

Kepala Desa yang menjadi terdakwa tersebut adalah Yurdin Lamunte selaku Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano Lambunu.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut bermula ketika tim dari salah satu paslon menggelar acara open house (Halal bi halal) di rumahnya, tepatnya di Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam acara tersebut dihadiri oleh masyarakat termasuk beberapa kepala desa dan Camat.

Ketika acara sedang berlangsung, terdakwa ikut pula memberikan sambutannya secara terang-terangan di hadapan masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan menggunakan pengeras suara, yang intinya terdakwa mengimbau atau mengajak kepada masyarakat di Kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu, untuk mendukung dan memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Dalam sambutan tersebut, di antaranya terdakwa mengatakan. “Jadi hari ini saya sampaikan disini, saya ini bukan ba kampanye, cuma ini saya di persilahkan memberikan sambutan. Saya mengimbau kepada kita semua, yang ada di dua kecamatan ini, marilah kita sama-sama untuk tetap mendukung Bapak Samsurizal Tombolotutu, karena beliau sudah terbukti bagi kita semua yang ada disini”.

Sebenarnya kata sambutan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, tidak semestinya dilakukan oleh terdakwa sebagai kepala desa, karena kegiatan politik di Kabupaten Parimo saat itu masih dalam masa tahapan kampanye.

Kemudian perbuatan terdakwa tersebut dinilai tidak menjaga netralitas, dan apa yang dikatakannya itu telah menguntungkan salah satu paslon dan sudah jelas merugikan calon lainnya.

“Pak Camat, MC yang membawakan acara itu, serta Panwascam dibenarkan oleh terdakwa bahwa benar dia dalam acara halal bi halal itu telah memberikan sambutan sebagaimana yang ada dalam video, yang intinya terdakwa ini memberikan sambutan untuk mendukung salah satu paslon,” demikia pengakuan terdaakwa dalam persidangan yang ddigelar paada Senin (23/7/220118).
Selanjutnya, agenda persidangan besok (Selasa, 244/7/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi saksinya dari Palu ahli bahasa mudah-mudahan tidak ada halangan dia hadir,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Parigi, Andi Sudirman. SH. yang ditemui usai sidang Senin (23/7/2018).

Pos terkait