Karenanya, Suryadi mengusulkan solusi akibat polemic itu, berupa konsultasi ditingkat provinsi atau pusat. “Kami minta hal ini dapat disikapi, sehingga tidak menimbulkan presepsi-presepsi terhadap kinerja lembaga kita,” ungkapnya.
Sekaitan hal itu, Taufik Borman pimpinan sidang mengatakan, berdasarkan Tatib, hal itu tidak dapat diulangi karena tidak korumnya dua kali jadwal sidang paripurna dengan agenda yang sama. Namun, pihaknya akan membicarakan hal itu ditingkat fraksi dan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulteng dan pusat.
“Surat juga baru masuk, saya belum baca. Karena baru masuk, saya kira itu dapat dipahami,” pungkasnya.
(asw/palu ekspres).