Minggu, 5 April 2026
Opini  

Dana Desa Harus Lebih Produktif

hasanuddin Atjo

Oleh  Hasanuddin Atjo

Wakil Ketua MAI

 

PROGRAM membangun desa sejak  lama  menjadi fokus dan perhatian pemerintah ditingkat pusat maupun daerah guna meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja, serta menekan  pengangguran dengan salah satu  harapan dapat  menahan laju urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota).

Jumlah penduduk Indonesia bermukim di kota di tahun 1971 sebesar 17 persen dan meningkat menjadi 48  persen di  2005.  Selanjutnya  2017 menjadi  52 persen (135 juta jiwa) dan di tahun 2025 diperkirakan mencapai 68 persen, dengan laju pertumbuhan 4,1 persen (tertinggi di dunia) di atas China 3,8 persen dan India 3,1 persen (Srimulyani, Shangri-La Jakarta 19 Desember 2017).

Pemerintah sadar bahwa laju ubanisasi yang tinggi akan menjadi  masalah  besar bila tidak dikendali, karena harus menyiapkan perumahan, mengatur lalu lintas dan keamanan, serta menata kebersihan.  Karena itu di tahun 2018 di Kementerian desa telah dialokasikan dana desa sebesar 60 triliun rupiah (sama 2017) dan di 2019 direncanakan menjadi 85 triliun rupiah.  Sebelumnya di tahun 2015 sekitar 9 triliun rupiah, 2016 sebesar 47 triliun rupiah. 

Prukades dan Padat Karya

Presiden Jokowi di awal tahun 2018 telah menegaskan pemanfaatan dana desa yang relatif besar itu harus lebih produktif, fokus melalui Program Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES) yang berorientasi padat karya.  Secara nyata sejak tahun 2015 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran  desa antara 1 – 1,5 milyar rupiah/desa/tahundan dikelola mandiri oleh desa. Menjadi ironi kemudian pasca implementasi program ini  banyak aparat desa terpaksa berhadapan  dengan masalah hukum karena penyimpangan pemanfaatan dana desa baik disengaja ataupun tidak; sejumlah program tidak tepat sasaran karena proses perencanaan oleh aparat desa dan pendamping kurang berorientasi pasar dan keterkaitan program dikarenakan adanya sejumlah keterbatasan. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa harmonisasi program lintas kementerian teknis dipandang oleh sejumlah kalangan belum berlangsung sebagaimana mestinya. Antara lain  masih kental dengan mindset ego sektor ” seperti pandangan kalau program ini sukses, maka yang sukses adalah kementerian tertentu”.  Seharusnya pandangan seperti itu sudah tidak ada lagi di era global seperti ini apalagi menghadapi keberadaan generasi melenial dan tuntutan era industri 4.0.

Dirancang  Miliki Magnit

Ada tiga modal dasar  merancang pembangunan desa agar memiliki daya tarik atau magnit yaitu  (1) Desa memiliki sumberdaya alam yang potensial mulai pesisir, dataran rendah dan dataran tinggi untuk dimanfaatkan menjadi kegiatan ekonomi produktif  seperti perikanan, pertanian pangan, perkebunan, peternakan dan kehutanan; (2) Pemerintah telah mengeluarkan Inpres desa dalam rangka membangun ekonomi desa; dan (3) Indonesia memiliki sumberdaya terdidik dalam bentuk pengangguran terbuka di tahun 2017 sebesar 7 juta jiwa. Jikalau tiga modal dasar itu didesain secara terstruktur yaitu berorientasi pasar, berbasis teknologi, dan pendekatan industrialisasi serta dikawal pendamping yang siap, maka diyakini program pembangunan desa  memiliki daya magnit yang kuat untuk memotivasi  generasi muda terutama yang terdidik untuk bekerja di desa, karena telah tersedia lapangan kerja sesuai keinginannya.  Saat ini, data menunjukkan  banyak lulusan pendidikan vokasi setingkat  SLA,  Diploma  bahkan sarjana  setelah lulus kurang tertarik bekerja di desa karena tidak tersedia lapangan kerja sesuai keinginannya.  Mereka lebih tertarik bekerja di kota meskipun tidak sesuai seperti menjadi pengemudi angkutan aplikasi berbasis digital (Grab,Gojek dan sejenisnya),  petugas Counter di mall sampai kepada bekerja serabutan.Bisa dibayangkan menghabiskan waktu dan biaya untuk kuliah 4 – 5 tahun  kemudian akhirnya bekerja pada bidang yang jauh dari kompetensinya, merupakan  tantangan dunia pendidikan.

Teknologi Supra dan Industri 4.0

 Tahun 2012 di kabupaten Barru, Sulawesi Selatan Ketua Masyarakat Akuakultur  Indonesia (MAI), Rhokmin Dahuri  melounching teknologi budidaya udang supra intensif karya anak bangsa yang dikembangkan oleh Hasanuddin Atjo, Wakil ketua MAI.  Hal yang spesifik dari teknologi ini adalah tidak membutuhkan lahan luas, produktifitas sangat tinggi mencapai 6 kg per kubik air (luas kolam 1000 m2atau 0.1 ha, kedalaman air 2.5 m menghasilkan udang vaname 15.000 kg/4 bulan).  Melalui kajian yang cukup panjang di bulan Februari 2018 bertempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah wakil ketua komisi 4 DPR RI, Room Kono melounching  teknologi budidaya udang vaname supra intensif skala rakyat.  Perbedaan dengan teknologi sebelumnya terletak pada konstruksinya. Teknologi yang dilounching tahun 2012 menggunakan konstruksi beton dan relatif mahal, sedangkan yang dilounching tahun 2018 kolamnya terbuat dari plastik yang ditopang oleh rangka besi dengan investasi konstruksi yang murah dan mudah dikerjakan, sehingga bisa diakses oleh UMKM.  Satu unit usaha Supra skala rakyat membutuhkan lahan 600 m2sebagai tempat 6 kolam plastik  @ 50 ton yaitu 4 kolam budidaya, 1 kolam tandon dan 1 kolam untuk instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).  Investasi yang dibutuhkan 1 unit usaha sebesar 125 juta rupiah dan modal kerja per siklus (4 bulan)  sebesar 40 juta rupiah. Produksi yang dihasilkan mencapai 1200 kg udang vaname dengan nilai jual sebesar 80 juta rupiah dan marjin sebesar 40 juta rupiah per siklus.  Satu unit usaha budidaya udang teknologi supra intensif skala rakyat dapat dikelola oleh 1 KK (kepala keluarga) atau 1 kelompok.

Kelebihan lain dari teknologi ini dapat diintegrasikan dengan sistem digitalisasi yang dinamakan E-Fishery sebagai bagian dari revolusi industri 4.0  seperti  mengontrol lingkungan budidaya, memberi pakan udang, manajemen stock dan pasar serta beberapa aspek teknis lainnya. Bonus demografi yang puncaknya di tahun 2030, akan didominasi oleh kelompok generasi milenial  yang salah satu kebutuhannya adalah aktifitas ekonomi yang berbasis digitalisasi. Karena itu teknologi budidaya udang  supra intensif skala rakyat  menjadi salah satu pilihan dan motivasi bagi masyarakat umumnya dan generasi milenial khususnya untuk bekerja di desa, khususnya desa-desa pesisir.

 Role Model Ekonomi Desa

 Telah ditegaskan mulai tahun 2018 pemanfaatan dana desa harus berbasis komoditas unggulan dan padat karya.  Desa-desa pesisir dapat menjadikan udang vaname dengan teknologi supra skala rakyat  menjadi komoditas unggulannya.  Sebagai ilustrasi bila satu Kecamatan pesisir memiliki 15 desa pesisir, maka dana desanya minimal15  milyar rupiah.  Bila dari dana itu 40 persen (6 milyar rupiah) diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi produktif berbasis udang, maka jumlah unit usaha pada (on farm) yang dapat difasilitasi sebanyak 36 unit untuk 36 Kepala Keluarga atau Kelompok.  Proyeksi volume produksi setahun (2 siklus) adalah 86.400 kg udang dengan nilai produksi 5,23 milyar rupiah. Nilai padat karya dari kegiatan ini, selain on farm juga  pada off farm (hulu dan hilir) antara lain melahirkan pelaku usaha baru seperti pengrajin kolam plastik, bengkel las dan tukang batu, suplier prasarana dan sarana produksi seperti pakan, benur dan peralatan lainnya,pabrik es, coldstoredge, pengolah dan pemasar skala kecil sampai kepada rumah makan berbasis udang.

Pemerintah kecamatan diharapkan berperan sebagai desainer dan simpul dari usaha budidaya udang ini. Akan memfasilitasi perencanaan yang dimulai dari pemetaan desa, penyiapan SDM, penyediaan sarana-prasarana sampai kepada pemasaran yang tentunya berorientasi bisnis.  Kecamatan akan menjadi pusat akumulasi dan distribusi dari komoditas unggulan itu.  Diharapkan pengembangan ekonomi desa berbasis komoditas unggulan ini dapat mempengaruhi  lembaga keuangan untuk memfasilitasinya dan semuanya kembali kepada kesukesan dari program ini.

 Karena itu diperlukan pilot project atau role model di beberapa tempat untuk menjadi  contoh.  Kemenko Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan diharapkan mengkoordinir implementasi role model itu yang melibatkan peran Kementrian Desa-Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan Perguruan Tinggi  serta  Daerah.