PALU EKSPRES, PARIGI– Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Parigi Moutong yang diajukan pasangan Amrullah-Yufni (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU Parigi Moutong sebagai penyelenggara, sudah menemukan titik terang. MK akhirnya memutuskan dismissal alias tidak melanjutkan proses gugatan.
Ketua KPU Parimo Ikbal Bungadjim mengatakan, putusan penolakan MK tersebut melalui sidang yang dilaksanakan, Kamis (9/8/2018) yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Putusan MK ini secara otomatis memenangkan pihak KPU Parigi Moutong sebagai termohon dalam kasus sengketa Pilkada tersebut.
“Alhamdulillah, MK akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang sehingga proses tahapan Pilbup akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Menurut dia, rencananya KPU akan melanjutkan proses penetapan pemenang pemilihan Bupati Parimo yaitu, pasangan nomor urut 1 Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih.
“Kita akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 14 Agustus 2018,”ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat terkait putusan tersebut untuk bisa tenang dan menerima hasil proses pemilihan bupati yang dilaksanakan dengan tanpa keraguan. Sebab seluruh proses yang dilakukan itu sudah terlegitimasi.
“Secara keseluruhan, proses pilbup ini tidak ada masalah, baik itu terkait penyelenggaraan dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara dinyatakan pemulihan nama oleh DKPP maupun menyangkut persoalan Ijazah salah satu calon,”ungkapnya.
Sekaitan hal itu, Komisioner KPU Parimo, Anas mengatakan, dalam amar putusan, hakim memutuskan memeriksa eksepsi termohon berkenan dengan tenggat waktu pengajuan permohonan, serta permohonan pemohon tidak dapat diterima.
(asw/palu ekspres)