PALU EKSPRES, PALU – Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 Kota Palu ditetapkan sebanyak 222.132 jiwa. Pleno penetapan DPT digelar KPU Palu, Senin 20 Agustus 2018. Dalam DPT, pemilih laki-laki ditetapkan sebanyak 109.672 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 112.460 jiwa. Jumlah kelurahan 46 dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.079.
Pemilih dalam DPT tersebar di delapan kecamatan. Antara lain Kecamatan Palu Timur sebanyak 25.722. Mantikulore, 45.201. Palu Utara,13.846. Tawaely, 14.247. Palu Selatan, 42.635. Tatanga, 29.882. Palu Barat, 30.999 dan Ulujadi sebanyak 19.600 pemilih.
Jumlah DPT Kota Palu tahun 2019 berkurang sebesar 16.148 jiwa dari DPT sebelumnya yang digunakan pada Pemilu serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2015 silam yakni 238.280 jiwa. Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, tahapan pendaftaran pemilih Pemilu 2019 masih melalui dua mekanisme. Pertama daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
DPTb jelas Agus adalah ruang bagi penduduk yang namanya tidak tercatat dalam formulir sewaktu panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Termasuk penduduk luar Palu yang berdomisili di Kota Palu.
Sedangkan DPK merupakan ruang bagi penduduk yang namanya tidak terdata baik dalam DPT maupun DPTb. “Tahapan pendaftaran pemilih waktunya cukup panjang yaitu sampai dengan 17 April 2019,”jelasnya. Berkaitan dengan penyesuaian jumlah logistik surat suara dan jumlah DPT, pihaknya sebut Agus masih menunggu regulasi terbaru dari KPU RI. Namun berdasarkan pengamalan Pemilu sebelumnya, logistik surat suara yang dicetak disesuaikan dengan jumlah DPT dan DPTb. Sedangkan 2persen tambahan cadangan surat suara dipersiapkan bagi pemilih dalam DPK. “Kita berharap jumlah logistiknya DPT dan DPTb. Sehingga 2persen itu dipersiapkan untuk DPK,”jelasnya. Selain itu lanjut Agus, KPU dan dinas kependudukan setempat, nantinya juga akan membuka ruang bagi pemilih pemula yang usianya tepat 17 tahun pada saat hari pungut hitung berlangsung.
“Jadi saat pemungutan suara, pemilih pemula yang berusia 17 tahun itu akan diberikan surat keterangan yang boleh digunakan untuk memilih,”demikian Agus.