PALU EKSPRES, JAKARTA- UU Pilkada tidak menghambat pengusungan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjadi pengganti wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.
Begitu tegas peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/8/2018).
Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.
“Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.
Penegasan itu sekaligus membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menyebut Aher tidak bisa jadi wakil gubernur DKI karena sudah dua kali menjabat gubernur di Jabar.
Lebih lanjut, Mei menilai bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi pengganti Sandiaga Uno. Sebab, pencalonan itu hak dari partai pengusung pasangan Anies-Sandi.
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” tukasnya. (ian)