Tiga Terpidana Korupsi Jadi Caleg

  • Whatsapp
pengurus KONI online

PALU EKSPRES, PARIGI– Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) tahun 2019 masuk pada tahapan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Parimo, belum lama ini.

Salah satu tanggapan masyarat paling banyak disoal yakni, terkait pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parimo yang diketahui juga ikut mencalonkan diri pada Pileg 2019 di DPRD Kabupaten Parimo.

Bacaan Lainnya

“Secara resmi memang tanggapan masyarakat belum ada ke KPU. Namun, yang menyampaikan via telpon untuk memberikan informasi ke kami dari masyarakat ada beberapa. Terutama ada salah satu Caleg yang diusulkan salah satu parpol adalah pengurus KONI,” ungkap Haris, Devisi Teknis KPU Parimo, yang ditemui di kantornya, Rabu (29/8/2018).

Ketika ditanya, siapa dan dari parpol mana kandidat yang diinformasikan sebagai pengurus KONI tersebut, Haris enggan membeberkannya secara pasti. Dengan alasan, pihaknya belum mengetahui persis, namun dipastikan informasi itu masuk.

Menurut Haris, pihaknya akan kembali melihat sejumlah data calon legislatif yang ada, untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Jika memang berdasarkan aturan KPU dilarang dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, maka nantinya akan dicoret serta tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya.
“Hanya saja, berdasarkan pengetahuan kita pengurus KONI tidak masuk dalam aturan yang dilarang karena dikecualikan,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tetap melakukan klarifikasi berkaitan dengan persoalan itu sebab merupakan tanggapan. Apalagi masyarakat terkesan keberatan karena anggapan mereka jabatan kepala desa saja harus mundur dari jabatan, sementara pengurus KONI tidak. Padahal dalam aturan KPU, untuk pengurus KONI dikecualikan berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
“Berdasarkan Edaran KPU RI juga ada, yang secara spesifik disebut itulah yang harus mundur. Di situ TNI, POLRI, pegawai BUMN, kepala desa dan BPD, itulah yang harus mundur,” jelas Haris.
Kemudian kata dia, dari 500 lebih bakal calon legislatif tersebut, tiga orang kandidat yang diinformasikan pernah terpidana kasus korupsi. Olehnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pengadilan yang pernah bersangkutan divonis.
Apabila nantinya yang bersangkutan memang benar pernah didakwa korupsi, akan dicoret dan tidak akan masuk dalam DCT. Tanggapan lainnya, pejabat yang masih aktif seperti kepala desa, BPD, serta PNS. Namun, untuk pengunduran dirinya ditunggu hingga tanggal 19 September dimasukan ke KPU, jika tidak, akan dicoret.
“Terdakwa korupsi, tindakan seksual terhadap anak dan narkoba jelas tidak dapat ditetapkan, kalau memang benar akan kami coret. Untuk sementara berdasarkan aturan yang diindikasi terdakwa kasus korupsi ada tiga orang,” ungkapnya.

Pos terkait