Pemkab Sigi Gagas Raperda Pemakaran Ibukota Kabupaten Sigi

  • Whatsapp
DPRD SIGI

PALU EKSPRES, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi kembali menggelar sidang paripurna istimewa. Kali ini, sidang yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Sigi pada Jumat (31/8/2018), beragendakan penutupan sidang ketiga masa sidang 2017-2018 dan pembukaan sidang pertama masa sidang 2018-2019.

Sidang itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sigi, Mohamad Umar. Hadir pula Wakil Bupati Sigi, Paulina SE MSi, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dan Forkompinda, serta para anggota DPRD Sigi lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang itu, ada beberapa materi pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Sigi, yakni pembahasan terkait pelaksanaan reses, pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda), pembahasan KUA dan PPAS tahun 2018, dan pembahasan Pengganti Antar Waktu (PAW) Torki Ibrahim Tura dan Menus Wera.

Adapun dalam sidang itu, juga dipaparkan beberapa buah Raperda yang telah ditetapkan dalam pembahasan di masa sidang ketiga, masa sidang 2017-2018.

Wakil Ketua DPRD Sigi, Mohamad Umar mengatakan, pihaknya berharap agar agenda-agenda terkait dengan beberapa tugas kerja yang akan dilaksanakan, bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Paulina SE MSi mengatakan, dalam pelaksanaan masa sidang ketiga yang dilakukan oleh pihak DPRD Sigi, telah melahirkan tiga buah Perda, yaitu Perda Pertanggungjawaban APBD, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan.

Dan di masa sidang 2018-2019 nantinya, lanjut dia katakan, pihak Pemkab Sigi sendiri akan mengajukan beberapa Raperda. Di antaranya, Raperda Pemakaran Ibukota Kabupaten Sigi, Raperda Sigi Hijau, Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik.

“Pengajuan ini penting untuk menentukan arah dan dasar untuk dilakukan pengolahan air limbah domestik khususnya di Sigi,” pungkasnya.

(mg2/palu ekspres)

Pos terkait