PALU EKSPRES, JAKARTA– Sejumlah mantan napi korupsi lolos menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019. Terbaru yakni politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik yang lolos uji permohonan bacaleg di Bawaslu DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menyatakan, secara yuridis sikap Bawaslu meloloskan caleg eks napi korupsi bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menafsir PKPU tersebut. Tugas Bawaslu menegakan sistem dan aturan Pemilu termasuk PKPU 20/2018,” kata Abdul Fikchar kepada JawaPos.com, Ahad (2/8/2018).
Menurut Fikchar, seharusnya Bawaslu melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Karena aturan itu sudah setingkat Undang-Undang.
Selain itu, lanjut Fikchar, Bawaslu seharusnya mempunyai komitmen pada agenda pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi pada Pemilu 2019.
“Bawaslu tidak taat azas, karena sesungguhnya Bawaslu bagian dari penyelenggara Pemilu yang seharusnya justru mendukung PKPU tersebut,” jelas Fikchar.
Sebelumnya diketahui, Bawaslu tingkat daerah meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg, mereka adalah Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja, Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara, Abdullah Puteh dari Ace, M Nur Hasan di Rembang, Ramadan Umasangaji di Pare-Pare dan Muhammad Taufik di DKI Jakarta.
(rdw/JPC)