MA Tolak Gugatan 02 Soal Administratif Pilpres 2019

  • Whatsapp

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima gugatan administratif yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

PALU EKSPRES, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan sengketa dugaan pelanggaran administratif pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selaku pihak pemohon, yakni Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

Bacaan Lainnya

“Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Andi menjelaskan, Kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat. Hal ini setelah MA memverifikasi terkait permohonan sengketa administratif yang dimohonkan oleh kubu Prabowo-Sandi.

“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” jelas Andi.

Dari salinan putusan, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 tersebut atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Perkara diputuskan tak diterima dengan pemohon yang mengajukan adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” bunyi amar putusan tersebut.

Djoko Santoso dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 1 juta. Penolakan atas gugatan tersebut diputuskan Rabu (26/6/2019) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supandi serta anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin, serta Panitera Pengganti Kusman.

Menanggapi putusan ini, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyampaikan, pihaknya menghormati putusan MA. Politikus Gerindra ini mengaku tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif pilpres 2019.

“Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi, kami sudah berusaha. Tapi, MA memutus lain, tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.

Pos terkait