PALU EKSPRES, SIGI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sigi disetujui melalui sidang paripurna dengan agenda tanggapan anggota DPRD Sigi atas Raperda Tatib Dewan di ruang sidang DPRD Sigi, Senin (3/9/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigi, Jamaludin L Nusu itu, dihadiri oleh anggota pansus serta para anggota DPRD Sigi lainnya.
Dalam sidang itu, terlihat para anggota DPRD Sigi yang tidak tergabung dalam pansus, diberikan kesempatan untuk memberikan masukan berkaitan dengan hasil Raperda yang dibahas oleh pansus.
Misalnya berkaitan dengan salah satu item yang tertuang dalam Raperda tersebut, yakni pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
Item itulah yang masih menjadi tanggapan serius dari sejumlah anggota DPRD Sigi lainnya kepada anggota pansus.
Seperti yang dikemukakan oleh salah satu anggota DPRD Sigi, Andi Kasim. Dia mengaku sedikit kebingungan terkait bunyi item pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus DPRD Sigi, Budi Luhur Larengi mengatakan, bahwa bunyi dari item terkait pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah itu, menurutnya sudah jelas.
“Kami DPRD itu tidak punya kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah. Yang berhak itu hanya rakyat, karena rakyatlah yang memilihnya. Maksud dari bunyi tatib tersebut adalah, DPRD siap menindak lanjuti jikalau ada hal-hal yang sifatnya urjen. Misalnya kepala daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau lainnya, maka tugas DPRD lah yang menindak lanjutinya,” jelasnya.
Meski sidang itu sempat bersitegang yang dikarenakan ada beberapa penafsiran berbeda yang tertuang dalam Raperda itu, akan tetapi tidak mempengaruhi proses persetujuan agar Raperda tersebut dibahas ditingkat selanjutnya.
(mg2/palu ekspres)