Batas Wilayah Bukan Pemisah Tapi Pemersatu

  • Whatsapp
00-HAEL online

PALU EKSPRES, POSO – Persoalan tapal batas masih menjadi salah satu sumber sengketa antarwarga, di dua wilayah berbeda. Fenomena keributan yang dipicu tapal batas kerap terjadi baik antardesa, antarkecamatan bahkan kabupaten dan provinsi. Menurut Gubernur Longki Djanggola, persoalan batas wilayah sebenarnya bukan untuk memisahkan. Melainkan sebagai pemersatu di antara warga yang bertetangga. ”Yang terpenting, batas wilayah tersebut bukan dijadikan jurang pemisah,” kata Longki ketika meresmikan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi pada Rabu 5 September 2018.
Batas wilayah menurut dia, untuk memperkuat kebersamaan agar hidup rukun dan harmonis. Serta saling gotong-royong, saling menjaga keamanan dan ketertiban.
Dikatakannya, makna dari batas wilayah adalah usaha penataan suatu wilayah. Selanjutnya penataan tersebut dijadikan pertimbangan dalam pembangunan. Baik pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.
Peresmian pintu gerbang perbatasan, berdasarkan terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Sigi. Karena itu lanjut Gubernur, hakikatnya penataan batas daerah bukan berarti pengkaplingan atau pengotakkotakan wilayah. Tetapi di arahkan untuk menata wilayah kerja administratif pemerintahan.
Usai penandatanganan prasasti di gerbang perbatasan, Sekretaris daerah provinsi Drs. H Mohamad Hidayat Lamakarate, menandatangani prasasti pembangunan Poliklinik Desa Dongi-Dongi dan Sekolah Dasar Negeri Sedoa, Lore Utara. Gubernur mengapresiasi rampungnya pembangunan 2 sarana fisik tersebut. Karena hal tersebut masyarakat daerah setempat dapat menikmati pembangunan yang sama baiknya dengan masyarakat di tempat lain. Meski jaraknya yang tak kurang dari 80 Kilometer dari ibukota provinsi.
Prosesi peresmian dihadiri pula oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
(HSN/HUMASPROV)

Pos terkait