Moh. Tang: Terima Kasih, Pak Kasman Lassa.

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA- Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Donggala, Moh.Tang, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa, SH. Hal itu ia ungkapkan pada pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Jumat pagi, 21 September 2018 dihalaman kantor tersebut.

“Tanpa kebaikan hati pak Kasman Lassa, kantor Pengadilan Agama Donggala tidak akan pernah berdiri semegah ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Moh. Tang menuturkan, Kantor Pengadilan Agama Donggala berdiri diatas lahan yang dihibahkan Pemkab Donggala melalu bupati Kasman Lassa. Mahkamah Agung kata dia, tidak akan mengucurkan anggaran pembangunan kantor PA Donggala apa bila tidak memiliki lahan dengan status yang jelas.

“Alhamdulillah, tahun 2014, Pak Kasman Lassa menghibahkan tanah kepada PA Donggala. Pada tahun 2016 dibangunlah gudung PA Donggala tahap pertama. Desember 2017 pembangunan gedung selesai 100 persen,” tuturnya.

Ditengah proses pembangunan gedung kantor beber Moh. Tang, PA Donggala kesulitan mencari tempat untuk melaksanakan pelayanan. Bupati Donggala, Kasman Lassa meminjamkan eks kantor DPRD Donggala, jalan Pelabuhan sebagai kantor sementara PA Donggala sementara tanpa dipungut biaya.

“Kurang lebih dua tahun lamanya kami berkantor di eks kantor DPRD Donggala. Pak Kasman Lassa sudah menghibahkan tanah, juga meminjamkan gedung untuk kami tempati secara gratis. Saya dan seluruh pegawai PA Donggala sudah sepantasnya mengucapkan terima kasih kepada pak Kasman Lassa,” sebutnya.

Sementara itu bupati Donggala Kasman Lassa menyampaikan pemberian hibah daerah kepada PA Donggala sudah sesuai mekanisme. Pemberian hibah berupa tanah tersebut sebagai wujud kepedulian Pemkab Donggala terhadap penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum agama.

Bupati Kasman mengungkapan, Pemkab Donggala berusaha memberikan kemudahan kepada lembaga vertikal yang berada di daerah seperti Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama agar tercipta sinergitas dalam pembangunan.

“Pemberian hibah daerah kepada lembaga vertikal tidak boleh kita tahan-tahan. Sebab sesuai aturan pembangunan tidak bisa dilaksanakan kalau status lahan tidak jelas. Sekarang statusnya sudah jelas,” ujarnya.

Pos terkait