PALU EKSPRES, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi membatalkan tiga buah
rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari empat buah Ranperda yang
diusulkan ke DPRD Sigi, untuk dilakukan pembahasan dalam sidang
paripurna pertama tahun 2018-2019.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Eddy Asrianto, Selasa (25/09/2018),
mengatakan, berdasarkan surat yang berasal dari Bupati Sigi yang
ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten Sigi, dengan nomor surat
180/199/hukum/Sekda-2018 menyatakan, penundaan atau pembatalan atas
tiga perubahan Program Pembentukan Perda (Prompemperda) tahun 2018
yakni, Ranperda tentang rencana aksi daerah pengurangan resiko
bencana Kabupaten Sigi, Ranperda Pemekaran Kecamatan Sigi Kota,
Ranperda Pengelolaan Sarang Burung Walet. Sementara Ranperda Sigi
Hijau pembahasannya tetap dilanjutkan.
“Surat Bupati Sigi yang masuk ke sekretariat dewan itu tanggal 30
Agustus 2018, jadi dengan duajukannya surat pembatalan pembahasan
tiga buah Ranperda itu, maka secara langsung DPRD Sigi tidak
mengagendakan,”terangnya.
Dalam isi surat tersebut, dia menyebutkan, ada satu Ranperda yang
diajukan oleh Pemkab Sigi yang di luar Prompemperda yaitu, Ranperda
tentang limbah domestik yang nantinya akan dibahas dalam sidang
paripurna pertama. Adapun alasan pengajuan Ranperda tersebut kata
Eddy Asrianto, sangat penting dibentuk untuk lebih mengarahkan
landasan kepastian hukum bagi semua pihak, dalam penyelenggaraan
pengolahan air limbah domestik di wilayah Kabupaten Sigi.
“Mengingat air limbah domesik yang terbuang di media lingkungan,
berpotensi pencemaran bagi lingkungan bahkan kerusakan lingkungan,
yang memiliki dampak pada derajat kesehatan dan produktifitas
kesehatan manusia,” ungkap Sekwan Sigi mengutip penjelasan surat yang
masuk ke sekretariat DPRD Sigi.
(mg2/palu ekspres)