Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT 610

  • Whatsapp
IMG-20181029-WA0106

PALU EKSPRES, JAKARTA – PT Jasa Raharja menyampaikan ungkapan prihatin dan dukacita, atas terjadinya kecelakaan yang menimpa Pesawat Lion Air rute Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng (CGK) menuju Bandara Depati Amir Pangkal Pinang (PGK) dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP.

Pesawat tersebut dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang, pada Senin 29 Oktober 2018 pagi WIB. Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

Bacaan Lainnya

“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000, dan dalam hal korban luka luka Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. melalui rilisnya, Senin 29 Oktober 2018.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. (HUMAS)

Pos terkait