PALU EKSPRES, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tolitoli melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil tindak pidana Narkotika jenid shabu shabu dan tindak pidana umum, di halaman Kejari, Kamis (1/11/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Suhardjono. SH.MH di konfirmasi Palu Ekspres usai pemusnahan babuk, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu shabu seberat 2,5 kilo gram dan tindak pidana umum lainnya, sebanyak 32 perkara, sejak periode Agustus sampai Oktober 2018.” Pemusnahan Babuk ini sebanyak 32 perkara, yang telah di tangani Kejari dan sudah berlekuatan hukum tetap atau inkrah,” Kata Kajari
Kajari menjelaskan, sejak Januari sampai dengan Oktober 2018 babuk natkotikan jenis shabu shabu yang telah di musnahkan sebanyak 9 kilo gram lebih, dan ribuan butir pil koplo.
Pemusnahan babuk ini di lakukan dengan cara di bakar dengan menggunakan panci yang di isi dengan air soda otu di saksikan unsur Forkompomda yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tolitlli, Muladdis Syamsudin, Wakapolres Tolitoli, Dandim 1305 Buol Tolitoli, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli dan sehumalah Kepala Dinas di lingkup Pemda Tolitoli.
Menurut Kajari, Peredaran Natkotika ini semakin mengkhawatirkan karena dapat merusak generasi bangsa, untuk itu semua elemen masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungannya bebad dari pengaruh narkotika.”terutama pada generasi muda yang merupakan aset bangsa,” ungkapnya.
(cr6/Palu ekspres)