PALU EKSPRES, PARIGI- Soal Pembangunan kantor Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan yang hingga saat ini belum rampung, Camat Parigi Selatan, Mohsen sebagai Pjs kepala Desa kala itu menjelaskan, bahwa pembangunan kantor desa tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa (DD), namun dapat dianggarkan melalui alokasi dana desa (ADD) dan dilakukan secara bertahap. Sehingga ditahun 2015 pihaknya menganggarkannya pada tahap pertama kurang lebih Rp 30 juta.
“Jadi pembangunan kantor desa itu tidak bisa dibiayai menggunakan dana desa kecuali ADD, makanya pencairan ADD itu bertahap,” katanya kepada Palu Ekspres, di Parigi, Jumat (2/11/2018).
Sementara di tahun 2016 kata dia, tidak lagi dianggarkan karena sudah berakhir masa tugasnya sebagai Pjs. Sehingga dilanjutkan oleh pejabat baru yang terpilih. Namun seiring berjalannya waktu, Kades hanya dapat mengalokasikan lagi dana pembangunan tersebut senilai Rp 3 juta karena masih banyak program pemberdayaan yang harus dilaksanakan. “2018 saya coba usulkan untuk dimasukkan supaya pembangunan kantor desa bisa rampung, karena ada beberapa desa sudah selesai melalui swadaya masyarakat dalam pembangunannya,” jelasnya.
Menurutnya, di tahun 2016 hingga 2017 terdapat anggaran silpa yang tidak bisa diselesaikan tahun kemarin. Itu juga terdapat gaji imam dan lainnya senilai Rp 15 juta, tetapi dana itu sudah dibelanjakan untuk pembelian atap kantor.
Ia menjelaskan, saat Ia menjabat sebagai Pjs kepala desa waktu itu, ada beberapa desa di wilayah Kecamatan Parigi Selatan, mengusulkan pembangunan kantor desa dan hampir seluruhnya rampung. Seperti di Desa Tindaki, Nambaru, Sumber Sari serta Desa Gangga yang kebanyakan dikerja melalui swadaya masyarakat. “Karena untuk pembangunan Kantor desa itu ada di ADD tetapi tidak seberapa jumlahnya. kemudian harus ada juga bantuan tenaga dari masyarakat,” sebutnya.
Terkait ada permintaan warga untuk mengosongkan kantor sementra yang digunakan pemerintah Desa Boyantongo tambah Mohsen, jangan sampai disegel oleh waega. Sebab menurutnya, yang meminjam kantor PNPM itu untuk digunakan adalah dirinya selaku Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.