Pemda Sulteng Diberi Tenggat Sebulan Selesaikan RTRW Untuk Bangun Huntap

  • Whatsapp
IMG-20181112-WA0011

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar satuan tugas segera merampungkan kajian zona dilarang membangun dan zona boleh di bangun di Palu Sigi dan Donggala. Lalu Pemerintah Daerah Sulteng segera merampungkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pemerintah bisa segera menunjuk lokasi dimana pembangunan Hunian Tetap dan aman dari Likuifaksi dan Tsunami. 
 
“Untuk itu setelah hasil kajian rampung saya minta 1 bulan sudah harus dirampungkan Perda RTRW,” tandas Wapres Jusuf Kalla saat memimpin rapat kerja satuan tugas di Kantor Gubernur Sulteng Minggu (11/11/2018). 
 
Karena berdasarkan itu Menteri PUPR akan merencanakan pembangunan Hunian Tetap yang tahan gempa. Menurut JK Huntara sudah harus siap dihuni akhir Bulan Desember 2018.
 
Dan lokasi yang diusulkan masih status HGU agar dapat dicabut karena masa waktunya sudah selesai. Menurut JK,  HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukan dan sekarang sesuai dengan kondisi masyarakat agar dimanfaatkan untuk pembangunan pemukiman masyarakat akibat dampak Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi. 
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menyatakan pemda siap melaksanakan dan menindaklanjuti  petunjuk wapres.
 
Dia berharap minggu depan dapat melaporkan progres hasil tersebut kepada Wapres bersama-sama Menteri PUPR. Untuk itu Menteri PUPR bersama Tim Kajian harus segera menetapkan mana zona merah dampak bencana Likuifaksi dan Tsunami.
 
Sebelum berakhir rapat Wapres menegaskan agar BMKG dan Geologi harus menyelesaikan datanya dan kajiannya selama 1 Minggu.
 
“Pemda menyiapkan lokasinya dan PUPR merencanakan Perencanaan Pembangunan.  Setelah itu baru bisa disampaikan kepada Menteri Keuangan usul pembiayaan karena anggaran yang dibutuhkan Triliunan  jadi harus didasarkan dengan rencana yang matang kalau perlu dipersiapkan lebih cepat lebih baik,” tandas JK.
 
(aaa/humas pemprov/ palu Ekspres)
 

Pos terkait