PALU EKSPRES, PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ma’sum Rumi memberikan apresiasinya kepada Wali Kota Palu, Hidayat, yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan menghentikan aktivitas pada saat azan dan melaksanakan salat berjamaah, bagi umat Islam di Kota Palu.
Menurutnya imbauan tersebut jika dapat diterapkan dengan baik, akan berdampak positif yang besar dalam meningkatkan keimanan, ketaatan dan ketakwaan umat Islam.
“Selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, saya sangat mendukung dan mengapresiasi, karena waktu salat ini persoalan ibadah yang memang harus jadi prioritas kita,” kata Ma’sum, saat ditemui, Kamis 15 November 2018.
Ia menyebut, program serupa telah diterapkan di kantor Kemenag Kota Palu sejak 2016 lalu. Agar imbauan dapat berjalan dengan sukses, Ma’sum mengingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemkot Palu dapat menjadi contoh dalam praktiknya.
“Masyarakat kan pencontoh, yang mencontoh dari orang-orang di atasnya. Saya berharap, setelah edaran ini dikeluarkan Wali Kota, semua pejabat juga berkomitmen, pada saat masuk waktu salat mereka yang lebih awal menghentikan aktivitas di kantor,” tuturnya.
Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hidayat bertanggal 14 November 2018 tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah, TNI dan Polri, lembaga vertikal, BUMN dan BUMD, serta pihak swasta dan lembaga sosial kemasyarakatan.
Memuat tiga poin imbauan kepada umat Islam Kota Palu. Yang intinya menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas saat azan berkumandang, dan melaksanakan salat fardhu (wajib) secara berjamaah.
(abr/Palu Ekspres)