PALU EKSPRES, TOLITOLI – Minuman keras jenis cap tikus diduga menjadi pemicu pembunuhan di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Tolitoli AKBP. Hendro Purwoko, S.IK.MH kepada Palu Ekspres mengatakan korban Kadri (37) bersama pelaku Ali (40) dan rekannya Ruslan sebelum terjadi pertengkaran yang berakibat pada kematian bersama sama mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus di teras rumah pelaku.
“Sebelum kejadian korban dan pelaku serta rekannya Ruslan berpesta kecil dengan mengkonsumsi miras cap tikus di teras rumah pelaku,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah miras habis, pelaku dan korban bertengkar lantas pelaku memukul korban sehingga pelaku dan korban berkelahi hingga jatuh ke tanah.
Ruslan yang saat itu melihat perkelahian langsung melerai dan membawa korban. Namun tiba- tiba pelaku mengejar korban.
Korban yang melihat pelaku mengejar langsung melepaskan diri dari Ruslan, dan terjadilah penikaman yang dilakukan pelaku dengan menggunakan pisau, yang biasanya digunakan untuk memotong ikan tuna.
“Pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan pisau yang sering digunakan untuk memotong ikan tuna,” jelas Kapolres.
Usai melakukan penikaman, kata Kapolres, pelaku Ali langsung menyerahkan diri di polsek Tolitoli Utara yang berdekatan dengan tempat kejadian, dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit Mokopido Tolitoli untuk dilakukan visum.
Saat ini pelaku dan barang bukti (Babuk) yang digunakan telah diamankan di Polres Tolitoli. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat subsider pasal 338 KUHP.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres langsung memerintahkan bawahannya di jajaran Polsek yang ada di wilayah Tolitoli, untuk melakukan razia miras. (Mg6/palu ekspres)