PALU EKSPRES, PALU- Daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di Kota Palu belum bergerak paska bencana. KPU Palu belum mencoret nama-nama pemilih yang dinyatakan meninggal dunia. Jumlah terakhir DPTHP yang ditetapkan sebanyak 218.491 jiwa.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, saat ini KPU memang akan kembali melaksanakan pencermatan data pemilih dalam DPTHP tahap I. Namun karena situasi dianggap belum normal, pihaknya untuk sementara masih melaksanakan tahapan sesuai jadwal.
“Jadi untuk data dalam DPTHP itu masih normal belum bergerak.Tahapan lain kami laksanakan sesuai jadwal,”kata Agus, Kamis 22 November 2018. Terkait dengan data pemilih yang meninggal dunia, pihaknya sebut Agus akan menunggu data dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Berdasarkan data catatan sipil itulah kata dia KPU akan mencoret nama pemilih yang dinyatakan meninggal dunia.
“Karena mereka yang menerbitkan akte kematian. Setelah itu data tersebut nantinya akan diserahkan ke KPU sebagai dasar untuk melakukan pencoretan,”jelasnya.
Sedangkan untuk melaksanakan pencermatan pemilih dalam DPTHP, menurut dia akan dilakukan setelah situasi dianggap normal. “Kemungkinan akan kita gelar awal tahun 2019. Karena tahapan pencermatan ini memang agak panjang,” ujarnya.
Dia menambahkan pula, saat ini pihaknya juga tengah mendorong perekaman data bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Kami mendata warbin yang belum melakukan perekaman agar tak ada hak pemilih yang terlewatkan,”pungkasnya.
Sebelumnya KPU Palu telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2019 sebanyak 222.132 jiwa. Terjadi pengurangan pemilih sekitar 3.641 pemilih.
KPU Palu juga mencoret sedikitnya 3.880 pemilih dalam DPT Pemilu 2019. 3.880 pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melalui proses pencermatan dan penyempurnaan tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Namun KPU Palu juga kembali menambah sedikitnya 239 pemilih baru untuk dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Penyempurnaan DPT ke DPTHP dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 1033/PL.01.2/SD/KPU/9/2019 tanggal 7 September 2018.






