Kebijakan Pajak Era Jokowi Sengsarakan Rakyat, Mitos atau Fakta?

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Kebijakan perpajakan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak berpihak kepada rakyat. Apakah kebijakan tersebut sekedar tudingan tana dasar atau fakta?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyebut jika pada era Jokowi, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif pajak. Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu melakukan sejumlah gebrakan.

Sebut saja penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam PMK-91/2015, menurunkan tarif revaluasi aktiva tetap dari 10 persem menjadi 3 persen (PMK-191/2015), menghapus pajak berganda Dana Investasi Real Estate (DIRE) melalui PMK-200/PMK.03/2015, amnesti pajak (UU 11/2016), PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen (PP 23/2018), percepatan restitusi (PMK-39/2018), kebijakan pemeriksaan berbasis risiko (SE-15/2018).

“Insentif pajak berupa tax holiday yang diperluas dan diperlonggar (PMK-35/2018),” ujarnya, Sabtu (24/11/2018).

Yustinus juga mengulas soal kondisi wajib pajak yang disebutkan tengah dikejar-kejar pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Menurut dia, hal itu hanya sekedar mitos.

Hal itu tercermin dari tingkat keterperiksaan pajak (audit coverage ratio) 2017 hanya sebesar 34.148 wajib pajak badan diperiksa (2,88 persen) dan 8.757 wajib pajak orang pribadi diperiksa (0,45 persen).

“Jadi wajib pajak dikejar-kejar, mitos atau fakta? Kalau ngejar-ngejar wajib pajak, bukankah seharusnya tax ratio naik signifikan? Bukankah pilihan mengobral insentif justru demi memberi kelonggaran pada dunia usaha agar tumbuh?,” jelas dia.

Alangkah baiknya, kata Yustinus, siapapun kontestan dalam pemilihan presiden pada 2019 mendatang harus mampu membuat kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Sehingga, upaya dalam reformasi perpajakan dapat memberi banyak keuntungan bagi perekonomian dalam negeri.

“Proses reformasi perpajakan yang sekarang dilakukan juga sebagian besar disumbang dan dikerjakan para teknokrat dan birokrat, lintas-rezim dan melampaui silang sengkarut politik. Perubahan UU Perpajakan agar lebih berkeadilan dan selaras dengan dinamika ekonomi politik kontemporer harus terus dilanjutkan. Pengembangan ‘core tax system’ yang akan jadi pilar adminsitrasi baru yang handal, juga harus dituntaskan,” tandasnya.

Pos terkait