Neraca Dagang Masih Defisit, Mendag Sebut Impor Barang Modal Turun

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA  – Neraca perdagangan bulan Oktober lalu mengalami defisit sebesar USD 1,82 milliar atau Rp 26 triliun (kurs Rp 13.000 per USD).
Terdiri Dari defisit Neraca Perdagangan nonmigas sebesar USD 393,2
juta ATAU Rp 5,6 triliun Dan defisit Neraca Perdagangan migas sebesar
USD 1,43 milliar ATAU Rp 20,4 triliun.

“Neraca Perdagangan nonmigas bulan Oktober 2018 Yang mengalami
defisit merupakan Tekanan Bagi tanggal tersebut Perdagangan
Beroperasi keseluruhan, Dimana Pada Bulan sebelumnya mengalami
kelebihan Cukup Tinggi sebesar USD 1,3 milliar,” ujar Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (4/12/2018).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan perdagangan migas bulan Oktober
2018 Kunjungan defisit yang semakin besar dari bulan sebelumnya,
yaitu dari USD 1,0 juta menjadi USD 1,4 milliar. Secara kumulatif
perindustrian selama Januari-Oktober 2018 mengalami defisit sebesar
USD 5,5 juta, terdiri dari surplus perdagangan nonmigas sebesar USD
5,2 milliar dan defisit perdagangan migas sebesar USD 10,7 milliar.

“Tingginya defisit perdagangan migas dipicu oleh tingginya permintaan
impor hasil minyak dunia. Sementara itu, surplus perdagangan nonmigas
mengalami penurunan dari bahan-bahan impor, dan barang modal, ”terang
Mendag.

Menurut Mendag, Target Pemerintah mengupayakan pencapaian eksport
nonmigas 2018 DENGAN Menjaga Dan Terus mendukung peningkatan eksport
Produk Yang Telah Tumbuh di differences sasaran. Kondisi tesebut lain
(HS 27); besi dan baja (HS 72); bijih, kerak & abu logam (HS 26);
berbagai produk kimia (HS 38); kertas / karton (HS 48); barang dari
kayu HS 44); bubur kertas (HS 47); bahan kimia organik (HS 28);
benda-benda dari besi dan baja (HS 73); dan alumunium (HS 76).

Selain ITU, Pemerintah also berupaya mendorong peningkatan eksport
Produk Yang Tumbuh di sasaran Bawah, namun Berpotensi mendukung
pencapaian sasaran. Produk lain dan suku cadangnya (HS 87); barang-
barang rajutan (HS 61); pakaian jadi tidak rajutan (HS 62); mesin /
peralatan listrik (HS 85); alas kaki (HS 64); plastik dan produk
plastik (HS 39); perhiasan (HS 71); serat stapel buatan (HS 55); ikan
dan udang (HS 03); dan kakao / coklat (HS 18).

Pos terkait