Penetapan UMK Parimo Masih Menunggu Rekomendasi Bupati

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Parigi Moutong (Parimo) tahun 2019 masih menunggu rekomendasi Bupati yang menjadi dasar pengajuan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Parimo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, membahas tentang penetapan UMK. Tercatat pada tahun 2017 hingga 2018, upah minimun Kabupaten Parimo senilai kurang lebih Rp 2.100.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Parigi Moutong, I Wayan Sariana ditemui, Rabu (5/12/2018), mengatakan, penetapan UMK di wilayah Parimo belum terealisasi karena menurutnya masih ada waktu hingga akhir Desember 2018.
“Penentuannya ini belum terlambat, jadi tidak masalah,” ujarnya. Menurutnya, keterlambatan ini tidak berdampak terhadap UMK di Parimo, meskipun Pemerintah Provinsi telah menentukan di tanggal 1 November lalu dengan UMP senilai kurang lebih RP 2.123.000 per 1 Januari 2019.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mau langsung menentukan UMK, walaupun sudah ada pertemuan sebelumnya dengan dewan pengupahan. Menurutnya, Semua dilakukan secara prosedural dan tidak seenaknya untuk menentukannya.
“Apabila sudah ada rekomendasi dari bupati, baru diajukan ke gubernur untuk menentukan UMK-nya, kalau sudah ada itu baru bisa diketahui berapa UMK di tahun 2019 nantinya,” ujarnya.

Sekaitan hal itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, meminta segera mengundang para investor untuk merumuskan bersama tentang upah minimum bagi para pekerja.

Permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai saat menghadiri pembukaan rapat dewan pengupahan penentuan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong di hotel Ekonomi Parigi belum lama ini.
Di kesempatan itu pula Wabup berpesan agar Disnakertrans segera membuat MoU dengan para investor terkait hak dan kewajiban para pekerja. “Jangan sampai ada investor asing yang membawa buruh pekerja dari Negaranya sendiri seperti yang terjadi di Kabupaten Morowali. Hak dan kewajiban buruh harus diperhatikan. Oleh karena itu, saya minta dinas tenaga kerja segera susun dan rumuskan upah minimum pekerja, kemudian lakukan sosialisasi,”tandasnya.
Menurutnya, rapat dewan peengupahan ini tepat dilaksanakan guna meningkatkan kesejahtraan para pekerja buruh karena mereka merupakan salah satu unsur pelaksana hubungan kerja.

Pos terkait