PALU EKSPRES, PARIGI- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan serta hasil pendataan di lapangan, telah ditemukan beberapa dugaan pelanggaran.
Menurutnya, untuk pelanggaran-pelangaran saat ini yang paling potensial dari berdasarkan laporan dan temuan di lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang.
”Memang untuk Sulawesi Tengah data pelanggarannya belum masuk, termasuk Parigi Moutong, tapi yang paling banyak pelanggaran itu perhari ini adalah, Kabupaten Tolitoli. Karena yang ditertibkan hingga saat ini sudah hampir 137 APK yang dipasang di lokasi yang dilarang,” kata Ruslan Husen yang ditemui usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum, Kamis ((6/12/2018) Sore di salah satu hotel di Parigi.
Kegiatan ini Kerjasama Bawaslu Provisi Sulawesi Tengah dengan Perkumpulan Indonesia Memilih.
Sekaitan dengan banyaknya temuan APK yang terpasang di lokasi yang tidak dibenarkan sesuai aturan lanjutnya, sehingga pihaknya melakukan langkah dengan melayangkan surat imbauan kepada peserta, atau mengundang peserta pemilu yang memasang APK di lokasi yang dilarang tersebut, untuk dimintai bahan keterangan.
”Ketika imbauan dan permintaan bahan keterangan dengan ketentuan 1×24 jam harus ditertibkan. Tetapi jika tidak dilakukan dan tidak ada langkah konkrit penertiban dari peserta pemilu maka diberi peringatan bahwa APK yang terpasang itu melanggar,” ungkapnya.
Setelah diberikan peringatan tambahnya, dalam waktu tiga hari kerja harus dilakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.
“Jadi daerah yang dilarang untuk dipasang APK secara umunya adalah, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, Rumah Sakit, tempat ibadah, termasuk juga taman dan pepohonan, kemudian regulasi yang sifatnya lokal dan diatur dalam Perda setempat,”jelasnya.
(asw/palu ekspres)