Sat Pol PP Parimo Tertibkan APK yang Melanggar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Antarlembaga Satuan Polisi Pamomng Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupten Parigi Moutong (Parimo), Rivani Makarama, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pihaknya, menindaklanjuti permintaan bantuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, serta surat edaran Menteri.

Menurut dia, sesuai dengan surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong itu, sudah menentukan daerah-daerah yang tidak dibenarkan untuk dipasang alat peraga kampanya serta daerah yang dibolehkan.

“Jadi yang kami tertibkan ini, baliho-baliho yang melanggar berdasarkan SK dari KPU, misalnya daerah ini dia melanggar itu yang kami tertibkan, kemudian ada juga daerah yang memang dibolehkan untuk di pasang berarti itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran,” jelas Rivani saat ditemui di lokasi penertiban APK, Sabtu (8/12/2018).

Dia mencontohkan, APK yang ditertibkan oleh pihaknya itu adalah APK yang dipasang di tiang Listrik, tiang Telkom, serta di fasilitas umum lainnya yang dianggap tidak dibenarkan dan melanggar sesuai surat keputusan KPU.

“Kalau dipasang di fasilitas umum jelas itu pasti melanggar,” ujarnya.

Sekaitan hal itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Parimo, Fatmawati menambahkan, pemasangan APK juga tidak boleh dipasang di bahu jalan. Karena itu bisa menghalangi rambu-rambu lalulintas.

Dia menjelaskan, terkait zona-zona yang dilarang atau zona merah di dalam kota Parigi yaitu, di depan ruang terbuka hijau (RTH) Kantor Bupati Parimo hingga RTH Masigi. Kemudian di pertigaan samping kantor Disdukcapil sampai jalur dua di Desa Bambalemo.

“Jadi APK yang sudah terpasang itu, akan kami beri penandaan kemudian dikoordinasikan dengan pihak Sat Pol PP untuk ditertibkan,” jelasnya.

Selain itu, zona yang dilarang kata dia, juga pemasangan APK yang ada retribusinya.
”Untuk sekarang itu tidak boleh, kecuali yang difasilitasi oleh KPU,” ungkapnya.

(asw/palu ekspres).

 

Pos terkait