Kantor Subsektor Tinombo Selatan Dirusak Warga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kapolres Parigi Moutong, AKBP. Zulham Efendi Lubis membenarkan adanya pengrusakan Kantor Subsektor Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, oleh warga desa setempat pada Sabtu (9/12/2018) malam.
Pengrusakan itu terjadi, akibat salah seorang tahanan yang bernama Rahmat (22) warga Desa Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan yang terlibat kasus dugaan narkoba, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan Subsektor Tinombo Selatan.
“Korban ini baru saja ditangkap pada hari Sabtu dan dimasukkan ke sel tahanan sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Kemudian pukul 03.00 ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi mulut berbusa,” terang Kapolres saat ditemui di Mapolres Parimo, Minggu (9/12/2018).
Setelah diketahui meninggal dunia, kata dia, lalu anggota polisi yang bertugas piket saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Tada. Karena pihak Puskemas Tada tidak mampu menanganinya, sehingga korban dirujuk ke RS Anuntaloko Parigi.
Menjawab tudingan jika tahanan itu dianiaya oleh pihak aparat. Kapolres Parimo menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar. Bahkan kata Kapolres, saat ini timnya sedang bekerja untuk mengusut kasus tersebut.
“Pesan saya, tolong masyarakat untuk tidak membuat gerakan-gerakan yang nantinya akan merugikan kita semua, karena pengerusakan tentunya juga ada hukumnya, dan jangan sampai terjadi seperti itu,” imbuhnya. Seandainya terbukti dengan apa yang disangkakan terhadap aparatnya, sebut Kapolres, bahwa Polri tunduk terhadap pidana umum, kemudian juga tunduk kepada kode etik profesi.
“Jadi apapun itu nanti, tindak pidana apa yang bisa diakibatkan oleh sebuah tindakan tetap kita terapkan,” tegasnya. Ia mengaku, saat ini korban sedang diotopsi di Rumah Sakit Bayangkara Palu untuk mengetahui pasti apa sebenarnya yang terjadi pada korban.
“Soal ada lebam di tubuh korban, itu memang kalau pada mayat ada yang namanya lebam mayat. Sehingga, untuk memastikan apa yang terjadi itu adalah kewenangan dokter,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterimanya dari kabid dokkes, untuk otopsi baru bisa dilakukan dokter forensik hari ini. ”Soal otopsi saya mendengar tadi, dokter forensik baru bisa lakukan otopsi hari ini, dan otopsi itu tidak berhari-hari, hanya hitungan jam saja, tetapi kan kesimpulannya yang diambil karena itu ada hubungannya dengan lab (laboratorium), sebab ada banyak organ-organ tubuh yang diambil untuk dijadikan sampel,” jelas Kapolres.

Pos terkait