PALU EKSPRES, TOLITOLI – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tolitoli menetapakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial R jadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Salumbia senilai Rp 9,5 miliar lebih di Dinas Perdagangan Tolitoli tahun anggaran 2016.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH di hadapan sejumlah wartawan, Senin (10/12/2018), menjelaskan, penetapan tersangka inisial R setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jumat pekan lalu. Kemudian dilakukan gelar perkara bersama Tim Kejaksaan, bahwa besar dugaan keterlibatan PPK pada proyek Pasar Salumbia yang didanai dari APBN tahun 2016 itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, PPK kemudian ditetapkan jadi tersangka,” kata Rustam Efendi yang baru dua bulan menjabat Kasi Pidsus Kejari Tolitoli.
Meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian dari BPKP Sulteng, kata Rustam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan proyek pembangunan Pasar Salumbia yang dilaksanakan oleh PT. Dwipa Perksa itu, indikasi kerugian negara mencapai Ro 500 juta lebih.
” Hasil peyidikan tim jaksa indikasi kerugian negara capai Rp 500 juta lebih, dan Kami tetap masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Sulteng,” ungkapnya.
Rustam menyatakan, bahwa dengan ditetapkannya PPK sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Bahkan pihaknya optimis pekan depan ada yang kembali ditetapkan jadi tersangka.
“Yang jelas pekan depan kami akan mentapkan tersangka lain, apakah dari pihak pelaksana atau dari pihak Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan pekerjaan fisik pembangunan Pasar Salumbia merupakan kegiatan pada Dinas Perdagangan Tolitoli dengan nilai kontrak Rp 9,5 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, fisiknya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan rencana anggaran biaya yang tercantum dalam kontrak kerja.
Atas perbuatannya, maka sangat kuat dugaan tersangka melakukan tindakan penyalahgunaan atau korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telahe diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
(mg6/palu ekspres)