Tiga Penadah Penyu Dilindungi Ditangkap di Tolai

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, merilis empat penyu sisik hasil operasi pihaknya di awal Desember 2018 untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pelepasan penyu tersebut dilaksanakan di pantai Dusun Kayu Bura, Kecamatan Parigi Tengah, Senin (10/12/2018), didampingi perwakilan TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Wilayah I, BKSDA Sulteng, Haruna, mengatakan, operasi yang dilakukan awal Desember 2018 tersebut di-backup oleh Polres dan TNI di wilayah pantai barat dan pantai timur.

Penyu hasil operasi diambil langsung dari masyarakat, ada yang diambil dan dilepas disaksikan pemiliknya. Kegiatan tersebut kata dia, adalah upaya sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, bahwa satwa ini dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Operasi ini juga dilakukan kepada para pengusaha atau penampung yang selama ini menjadi penadah. Sejauh ini sudah dilakukan penangkapan di Tolai. Sebanyak tiga orang sebagai tersangka dan 10 barang bukti. Proses penyidikannya sedang berlangsung.

“Ini sedang berproses di balai penegakan pengamanan dan penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palu, bekerjasama dengan Polda Sulteng,”ujarnya.

Dalam waktu dekat penyu-penyu tersebut akan dilepasliarkan ke alam. Ada dua jenis penyu yang diamankan. Jenis penyu sisik dan penyu hijau kurang lebih 10 ekor di Palu.

“Yang kita lepas tadi adalah penyu sisik sebanyak empat ekor,”terangnya.

Upaya pelepasliaran ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi.

“Ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum, kepolisan, TNI, BKSDA terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan, eksploitasi terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Khususnya penyu,”jelas Haruna.

Dia mengatakan, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jelas disebutkan. Pada pasal 21 setiap orang dilarang untuk memiliki, menangkap atau memperjualbelikan satwa di lindungi.

Ancaman hukumannya sebut Haruna, maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. Dari hasil operasi diketahui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penyu tersebut adalah, dilarang untuk di tangkap apalagi untuk di perjual belikan.

Pos terkait