PALU EKSPRES, PALU– Pemindahan warga binaan (Wabin) perempuan dari satu lapas ke lapas yang lain pada prinsipnya tidak dilakukan serta merta, dan tak ada keinginan untuk menyengsarakan wabin bersangkutan.
Begitupula pemindahan wabin perempuan atasnama Sarbaya Sangaji ke Lapas Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), semangatnya untuk melakukan pembinaan dengan tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani Widawati kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018). Penegasan itu disampaikan Yohani menanggapi keluhan keluarga wabin Sarbaya Sangaji yang merasa pemindahan Sarbaya ke Lapas Klas II Ampana tidak memperhatikan aspek aturan karena tanpa pemberitahuaan terlebih dahulu ke pihak keluarga. Selain itu, Sarbaya tidak diberi kesempatan untuk berganti baju dan menggunakan pakaian dalam. Sehingga dalam perjalanan ke lapas yang dituju, Sarbaya sama sekali tidak menggunakan pakaian dalam. Ini kemudian yang dianggap keluarga Sarbaya sebagai tindakan yang mengabaikan aspek kemanusiaan Sarbaya sebagai seorang perempuan.
Namun Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani, menjelaskan, justeru dalam mekanisme pemindahan Sarbaya tersebut, tetap mengedepankan aturan serta aspek keselamatan bagi semua pihak yang terkait.
Yohani menjelaskan, sebelum proses pemindahan terhadap Sarbaya Sangaji dari Lapas Petobo, pihak Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang ini, salah satunya untuk mengkaji prilaku warga binaan terhadap hasil pemantaun yang selama ini dilakukan oleh pihak Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo. Salah satunya terhadap wabin Sarbaya.
Adapun hasil sidang itu, kemudian diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng. “Jadi pemindahan Sarbaya, bukan dengan semau saya,” tegasnya.
Dalam sidang itu lanjutnya, TPP mempertimbangkan prilaku bersangkutan sebagaimana hasil pantuan terhadap Sarbaya selama menjadi warga binaan Lapas Petobo.
Sebelumnya, Sarbaya Sangaji, salah seorang warga binaan (Wabin) perempuan di Lembaga Perempuan Petobo tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga.
Hal ini membuat Muhammad Fadel, salah seorang pihak keluarga Sarbaya Sangaji, keberatan dan mempertanyakan alasan mendasar sehingga Sarbaya Sangaji dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga. “Kami dari pihak keluarga baru mengetahui jika Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana saat yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Ampana,” kata Fadel kepada media ini, Minggu (9/12/2018).
Fadel mewakili pihak keluarga Sarbaya mengatakan, tanpa ingin lebih jauh mengintervensi kebijakan internal institusi tersebut mengenai alasan dan penyebab Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana, tapi prosedur pemindahannya sebaiknya juga tetap pada rambu-rambu aturan. Fadel mengutip aturan dimaksud, yakni Pasal 50 PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP menegaskan, bahwa pemindahan narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi surat pemberitahuan dan berita acara pemeriksaan.






