PALU EKSPRES, PALU– Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani Widawati menjelaskan pemindahan warga binaan (Wabin) perempuan dari satu lapas ke lapas yang lain pada prinsipnya tidak dilakukan serta merta, dan tak ada keinginan untuk menyengsarakan wabin bersangkutan.
Begitupula pemindahan wabin perempuan atasnama Sarbaya Sangaji ke Lapas Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), semangatnya untuk melakukan pembinaan dengan tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan.
Sebagai Kepala Pembinaan Perempuan Petobo yang dilantik pada 6 Januari 2017, kata Yohani, ia memimpin lembaga dimana di dalamnya terdapat beragam karakter warga binaan perempuan, tentunya penuh tantangan yang harus disikapi dengan sabar. Sebab, lima bulan setelah ia dilantik, tepatnya pada malam Idul Fitri 26 Juni 2017, warga binaan meminta diberi kelonggaran untuk bisa kembali masuk ke blok mereka masing-masing pada pukul 20.00 Wita. Sebab aturannya, wabin sudah harus berada di blok masing-masing pada pukul 17.00 Wita. Permintaan tersebut disampaikan oleh warga binaan karena pertimbangan malam Idul Fitri.
Sehingga, permintaan para wabin tersebut disetujui untuk tetap berada di luar blok hingga pukul 23.00 Wita setelah berkoordinasi dengan Kalapas Petobo. “Kami ini kan prinsipnya hanya numpang di Lapas ini, jadi harus minta izin dulu sama pemiliknya,” kata Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani Widawati kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018).
Namun sangat disesalkan kata Yohani, karena para wabin tidak menepati komitmen yang telah dibangun sebelumnya, dan terpantau ada oknum yang memotori aksi tersebut.
Selanjutnya pada bulan April 2018, ada warga binaan yang sakit. Kebetulan saat itu, seluruh blok sudah terkunci dan sudah diserahkan kuncinya kepada Kasubsitamtib. Sehingga tidak bisa serta merta petugas bisa masuk ke blok warga binaan yang sedang sakit tersebut. Petugas bisa masuk setelah gembok blok itu digergaji.
Namun saat petugas melakukan upaya pertolongan kepada warga binaan yang sakit itu, serta merta Sarbaya berteriak. “Kenapa lambat penanganannya, masukkan saja ke koran,” kata Yohani menirukan ucapan Sarbaya. “Saya dengar sendiri itu ucapan Sarbaya,” tambahnya.
Terakhir, adalah kejadian pascagempa. Tepatnya, pada 27 Oktober 2018, seluruh warga binaan diarahkan untuk segera masuk ke blok masing-masing. Upaya tersebut sebagai antisipasi menjaga keselamatan para wabin perempuan.
Saat itu, Sarbaya melakukan aksi penolakan disertai aksi menginap di ruang busukan bersama 20 warga binaan perempuan lainnya. Belakangan, tersisa 13 orang yang mengikuti aksi yang dilakukan oleh Sarbaya.
Yohani menegaskan, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap keselamatan para warga binaan, tentunya tak menginginkan terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan para warga binaan.
Begitu juga saat proses pemindahan Sarbaya ke Lapas Ampana, Yohani tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
“Jangan sampai ada upaya menggagalkan proses pemindahan wabin tersebut menuju lokasi yang dituju, seperti sabotase dan semacamnya,” ujar Yohani.
Kalaupun pemindahan Sarbaya itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga wabin bersangkutan melalui surat pemberitahuan, itupun sebenarnya sudah ada keluarganya yang mengetahui proses pemindahan itu, yang kebetulan bekerja dilingkup Lapas Petobo.
“Setahu saya ada keluarganya di sini (Lapas Petobo), yaitu Pak Surya. Jadi kami tak perlu lagi memberitahukan kepada keluarganya yang lain,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan dari wilayah, kata Yohani, pemindahan Sarbaya diputuskan antara Lapas Ampana atau Lapas Sungguhminasa Gowa. Namun atas pertimbangan jarak yang cukup jauh untuk keluarga bersangkutan jika Sarbaya ditempatkan di Lapas Sungguhminasa Gowa, maka diputuskanlah pemindahan Sarabaya ke Lapas Ampana.
“Di Lapas Ampana, ada juga wabin perempuan,” jelasnya.
Namun dalam perjalanan menuju Ampana, keluarga Sarbaya melalui pejabat kantor wilayah Kemenkum Ham Sulteng meminta agar Sarbaya ditempatkan di Lapas Tolitoli. Sehingga, mobil yang membawa sarbaya yang saat itu sudah berada di Tawaeli, segera dialihkan menuju kabupaten Tolitoli.
“Ini juga sementara sambil menunggu selesainya Lapas perempuan di Sigi, mudah-mudahan lapas Sigi itu nantinya dianggap layak sebagaimana yang selalu disuarakan oleh Sarbaya jika blok yang ditempati selama ini di lapas perempuan Petobo tidak layak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sarbaya Sangaji, salah seorang warga binaan (Wabin) perempuan di Lembaga Perempuan Petobo tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga.
Hal ini membuat Muhammad Fadel, salah seorang pihak keluarga Sarbaya Sangaji, keberatan dan mempertanyakan alasan mendasar sehingga Sarbaya Sangaji dipindahkan ke Rutan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak keluarga. “Kami dari pihak keluarga baru mengetahui jika Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana saat yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Ampana,” kata Fadel kepada media ini, Minggu (9/12/2018).
Fadel mewakili pihak keluarga Sarbaya mengatakan, tanpa ingin lebih jauh mengintervensi kebijakan internal institusi tersebut mengenai alasan dan penyebab Sarbaya Sangadji dipindahkan ke Rutan Ampana, tapi prosedur pemindahannya sebaiknya juga tetap pada rambu-rambu aturan. Fadel mengutip aturan dimaksud, yakni Pasal 50 PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP menegaskan, bahwa pemindahan narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi surat pemberitahuan dan berita acara pemeriksaan.
(fit/palu ekspres)






