JAKARTA, PE – Melalui rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, pemerintah menyatakan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak jadi dibubarkan. Padahal sehari sebelumnya, BP Batam disebut-sebut bakal bubar lantaran terjadi dualisme kepemimpinan.
Keputusan dari ratas tersebut selain menegaskan bahwa BP Batam tidak dibubarkan adalah jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex officio oleh wali kota Batam. Aturan mengenai hal itu akan segera dibuat kemudian.
Miskomunikasi tentang pembubaran BP Batam bukan kali pertama dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memutuskan kebijakan.
Tercatat sejak pertama kali menjabat, Jokowi bahkan pernah secara langsung turun tangan dalam memutuskan pembatalan kebijakan penting. Berikut rangkumannya:
Jauh sebelum adanya pembatalan pembubaran BP Batam, Presiden Jokowi pernah membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh anak buahnya sendiri melalui akun Twitter. Kisruh izin transportasi online yang terjadi saat Ignasius Jonan menjabat Menteri Perhubungan membuat mantan Dirut KAI itu bertindak tegas.
Alasan pelarangan itu adalah transportasi online berbenturan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam payung hukum UU LLAJ belum diatur mengenai transportasi berbasis aplikasi. Sehingga keberadaan ojek online saat ini sejatinya masih ilegal. Sebabnya adalah menggunakan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” kicau Jokowi saat itu.
Hingga hari ini, transportasi online tetap beroperasi kendati masih banyak kendala yang banyak dibenahi termasuk aturan mendasar yang menjadi alasan Jonan melarangnya saat itu.
2. Membatalkan Kenaikan Harga Premium
Kali ini meski kembali berurusan dengan orang sama meski beda kebijakan. Saat gelaran IMF-World Bank tengah berlangsung di Bali, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan bahwa harga BBM jenis premium akan naik per Rabu 10 Oktober 2018 pukul 18.00.
Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali. Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.