PALU EKSPRES, PALU – Community Development Area Manager Celebes 1 PT Mamuang, Teguh Ali Musiaji membantah bahwa perusahaannya melakukan kriminalisasi kepada petani.
Teguh Ali Musiaji mengatakan tindakan yang diambil perusahaannya melaporkan warga Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala bernama Frans alias Hemsi terkait dengan tindakan hukum. Buntutnya kepolisian Polres Mamuju Utara (Matra) menangkap Frans alias Hemsi.
Perusahaannya melaporkan Frans ke Polres Matra pada 11 Mei 2018 karena diduga menyerobot dan memanen sawit dalam lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan di Blok 26 (OC 26) yang berlokasi di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Perusaahan adalah badan hukum. Miliki kedudukan yang sama dimata hukum. Karenanya jika ada hal yang merugikan perusahaan. Tentu kami juga punya hak untuk melaporkan ke penegak hukum,” katanya saat konperensi pers di Palu Sabtu (22/12/2018).
Pada prinsipnya proses hukum sepenuhnya mereka serahkan ke polisi. Jika kemudian dalam prosesnya nanti terlapor dinyatakan tidak bersalah, maka putusan Itu harus sama sama dihormati.
“Demikian sebaliknya. Ini proses hukum. Kami merasa miris kalau dikatakan itu kriminalisasi. Seolah-olah kami sengaja mencari cari kesalahan orang,” ujarnya.
Teguh mengutarakan laporan itu diawali sikap terlapor yang dinilai arogan menggarap lahan yang sesungguhnya masuk dalam konsesi perusahaan. Terlapor mengklaim memiliki lahan seluas dua hektar dengan dasar hanya berupa copyan surat penyerahan yang terbit tahun 2017.
“Surat penyerahan terlapor itu terbit 2017 sedangkan HGU perusahaan terbit lebih awal yakni tahun 1997,” sebutnya.
Awalnya pihak perusahaan berusaha mengerti dengan klaim kepemilikan lahan dua hektar itu. Namun nyatanya kata dia, si terlapor makin memperluas lahan garapan sampai dengan 43 hektar.
“Terlapor juga memperlihatkan surat pembayaran pajak. Padahal yang kami pahami surat pembayaran pajak itu bukan bagian dari administrasi yang mempertegas kepemilikan lahan,”jelasnya.
Pihak kepolisan Polres Matra baru menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 15 Desember 2018. Dalam proses hukum ini jelas Teguh, terlapor sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Matra atas penetapan tersangkanya. Namun pada 13 Desember 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Matra menolak permohonan tersebut.
(mdi/ Palu Ekspres)