PALU EKSPRES, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberikan keringanan khusus debitor Kredit Usaha Rakyat (KUR) korban bencana gempa di Sulawesi Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Selain itu OJK telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Perlakuan khusus yang diberikan oleh Komite antara lain, Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitor tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen efektif per tahun.
Lalu, KUR dengan debitor yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitor eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitor tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.
Kemudian, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Grace Period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.
(mys/JPC)