Relawan Jokowi-Ma’ruf ‘Ninja’ Laporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Tim relawan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menamakan Negeri Indonesia Jaya (Ninja) melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait beredarnya berita bohong alias hoax mengenai tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos pada kolom nomor urut 01.

Laporan polisi tersebut tercatat nomor LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 3 Januari 2019. Selain Andi Arief, dua orang lagi juga dilaporkan dalam kasus sama.

Bacaan Lainnya

“A dan A (yang dilaporkan). Satunya belum diketahui karena melalui rekaman suara,” kata anggota tim hukum relawan Ninja, Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Suhadi menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan ketiga orang tersebut karena merasa resah melihat hoax jelang pemilu 2019. Suhadi berharap, tidak ada hoax lagi di kemudian hari.

“Kami laporkan persoalan ini kesini, karena kami menginginkan adanya Pilpres atau Pileg yang bersih tanpa hoax. Itu yang kami harapkan,” ucapnya.

Langkah pelaporannya ke Bareskrim, kata Suhadi, setelah mendengar pernyataan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang menegaskan, sebanyak 10 juta surat suara dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok adalah hoax. Suhadi menyebut sebagai pendukung Jokowi-Ma’ruf pihaknya sangat dirugikan atas beredarnya hoax tersebut.

“Kami sebagai warga tentunya sangat dirugikan karena berita tersebut, kami sebagai masyarakat ingin Pilpres yang tanpa hoax, tanpa ribut-ribut. Karena dampaknya merugikan segala pihak,” pungkasnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(rdw/JPC)

 

Pos terkait