PALU EKSPRES, PARIGI– Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Peduli Masyarakat Miskin (FP2M) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar aksi damai di
depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Senin (7/1/2019).
Aksi ini dilakukan menyusul kekesalan warga terhadap kebijakan yang
dilakukan oleh Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate, yang
menyita sejumlah barang milik pasien miskin dari Desa Pelawa Kecamatan
Parigi Tengah yang belum melunasi biaya berobat. Adapun barang yang
menjadi jaminan itu berupa, sertifikat tanah, BPKB Motor dan lainnya.
Sehingga kebijakan ini dinilai hanya menyusahkan pasien ketika berobat.
Koordinator lapangan FP2M Kabupaten Parigi Moutong, Munafri dalam
orasinya menyampaikan tiga poin tuntutannya kepada pihak RSUD
Anuntaloko Parigi. Pertama adalah meminta kepada pemerintah daerah
dalam hal ini Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu agar mencopot
jabatan Dirut RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate. Kedua,
memperbaiki sistem pelayanan yang dianggap kurang baik. Ketiga, di
tahun ini agar semua surat keterangan tidak mampu itu diberlakukan
kepada seluruh masyarakat miskin yang berobat di RSUD Anuntaloko
Parigi.
“Jadi tuntutan ini tidak ada regulasi dan aturan hukum yang berlaku di
rumah sakit, berarti regulasi ini tidak sesuai dan tidak punya dasar
hukum, dan ibu Nurlela selaku Dirut di RSUD ini salah di mata hukum,”
ungkap Munafri yang ditemui usai menyampaikan orasinya di depan RSUD
Anuntaloko Parigi, Senin (7/1/2019).
Sehingga, kata dia, ada indikasi dugaan yang dilakukan oleh pihak RSUD
yang dianggap melawan hukum dengan membuat kebijakan sendiri tanpa ada
dasar hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil hearing dari pihak DPRD
Parimo, dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk diproses hukum atas
penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan.
Pantauan media ini, setelah melakukan orasi di depan RSUD Anuntaloko
Parigi, massa aksi kemudian bergeser ke Kantor DPRD Parimo. Kedatangan
massa aksi diterima oleh sejumlah anggota legislator dari komisi IV.