Menanggapi beberapa tuntutan dari massa aksi tersebut, salah seorang
anggota legislator DPRD Parimo, Arif Alkatiri mengatakan, untuk
melakukan hearing itu adalah wajib buat DPR.”Dan itu sudah disampaikan
kepada ketua dewan bahwa hari Rabu itu akan dilakukan hearing bersama
Dinas terkait.
Ia mengaku, hal seperti ini sudah berkali-kali terjadi di Kabupaten
Parigi Moutong, kemudian terkait dengan tuntutan pencopotan jabatan itu
adalah bukan kewenangan pihaknya, tetapi itu adalah kewenangan
pemerintah daerah.
“DPRD itu hanya bisa memberikan saran, usulan, dan rekomendasi kepada
pimpinan, kemudian diteruskan ke Bupati terkait pencopotan jabatan.
(asw/palu ekspres).