Sita Barang Milik Pasien Sebagai Jaminan, RSUD Anuntaloko Klaim Mengacu Permenkes

  • Whatsapp

PARIMO, PE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi dengan menghadirkan pihak RSUD Anuntaloko dan dinas terkait di ruang Rapat DPRD Parimo, Rabu (9/1/2019). 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut membahas terkait kebijakan Dirut RSUD Anuntaloko Parigi yang telah menyita barang- barang milik pasien sebagai jaminan biaya pengobatan.

Bacaan Lainnya

Dirut RSUD Anuntaloko Parigi yang diwakili dr. Ibrahim, mengajak, kepada semua pihak terkait untuk bersama-sama memecahkan masalah yang telah beredar di media maupun di masyarakat.

“Marilah kita  bersama-sama untuk membahas masalah ini. Karena hal inilah sehingga kita hadir di DPRD ini,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, terkait masalah jaminan pasien yang ada di RSUD Anuntaloko saat ini, kebijakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit itu berdasarkan Permenkes Nomor 4 tahun 2018. Dalam aturan tersebut menerangkan, bahwa apabila ada pasien yang tidak mampu membayar maka pihak pasien dengan keluarga dan pihak Rumah Sakit akan membuat perjanjian.

Perjanjian yang akan dibuat kata dia, ada dua poin. Pertama, memberikan kesempatan atau rentan waktu pada pasien. Kemudian poin kedua, mencantumkan batas waktu pelunasan biaya berobat tersebut. 

Selanjutnya, dalam pernanjian itu juga dijelaskan bahwa rumah sakit diwajibkan untuk membuat cara teknis. Sehingga pihak rumah sakit harus membuat seperti yang sudah diatur dalam Permenkes No 4 tahun 2018 tersebut, serta dimuat dalam standar oprasional prosedur (SOP).

“Ini masalah sebenarnya tidak akan jadi seperti ini, jika kita bicarakan baik baik, untuk itu marilah sama- sama memperbaiki persoalan yang terjadi ini, agar kedepan tidak ada lagi terjadi kejadian yang sama,”ungkapnya.

Sekaitan hal itu, salah seorang legislator Parimo, Arif Alkatiri mengatakan, intinya solusi yang harus dilakukan terkait jaminan pasien yang ada di RSUD Anuntaloko tersebut, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

Menurutnya, sesuai tuntutan yang telah disampaikan oleh masyarakat yang menamakan FP2M baru-baru ini, akan menurunkan direktur RSUD Anuntaloko. 

Pos terkait